INAnews.co.id- Peneliti senior Ikrar Nusa Bhakti menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo didasarkan pada sikap kooperatif kedua aktivis tersebut. Hal ini berbeda dengan nasib tiga anggota lain dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang tetap bersikeras pada pendirian mereka.
“Intinya adalah kalau Anda kooperatif, Anda bisa mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan. Tapi kalau Anda tetap bersikeras pada pendirian seperti Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, Anda akan tetap berhadapan dengan pengadilan,” ujar Ikrar dalam tayangan YouTube-nya, Selasa (20/1/2026).
Ikrar mempertanyakan kehadiran penyidik dan pejabat Mabes Polri serta Polda Metro Jaya di rumah Jokowi di Solo saat pertemuan dengan Eggi dan Damai berlangsung. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah tindakan tersebut merupakan perintah Kapolri atau dilakukan secara independen.
Peneliti itu juga mengutip pernyataan Komisaris Jenderal Purnawirawan Oegroseno yang pernah menjabat sebagai Wakapolri. Oegroseno menyatakan bahwa penyitaan ijazah Jokowi oleh Bareskrim Mabes Polri menunjukkan adanya indikasi ijazah palsu, karena barang bukti yang disita adalah yang bermasalah, bukan yang asli.
Ikrar mencatat perbedaan perlakuan polisi terhadap anggota TPUA. Lima anggota TPUA, termasuk Eggi dan Damai, tidak pernah dipanggil polisi untuk memberikan keterangan. Sebaliknya, Roy Suryo dan rekan-rekannya sudah berkali-kali dipanggil untuk menjelaskan motif dan tindakan mereka.
Pasca-SP3, Eggi Sudjana terlihat sangat bahagia dan bahkan sempat berangkat ke Malaysia untuk berobat. Dalam berbagai kesempatan, Eggi menyampaikan analogi kehadirannya ke Solo seperti Nabi Musa dan Nabi Harun yang diutus untuk menasihati Firaun, meski ia tidak menyebut Jokowi sebagai Firaun secara eksplisit.
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon, dan Tifa menyatakan tidak terpengaruh oleh kejadian ini dan tetap pada pendirian untuk membuktikan dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Jokowi. Mereka yakin akan memenangkan kasus di pengadilan.
Ikrar juga mempertanyakan apakah seorang mantan presiden memiliki kewenangan untuk meminta polisi mengeluarkan SP3. “Apakah Jokowi masih menjadi presiden sehingga bisa memerintahkan Polri untuk mengeluarkan SP3?” tanyanya.
Hingga kini, berkas perkara untuk Roy Suryo dan kawan-kawan yang telah diserahkan ke Kejaksaan pada 12 Januari 2025 belum dilengkapi dengan daftar saksi ahli maupun saksi yang meringankan dari Polri.
Ikrar menilai kasus ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih memiliki relasi kuat dengan politik dan kekuasaan, di mana perlakuan hukum dapat berbeda tergantung pada hubungan seseorang dengan pemegang kekuasaan.






