INAnews.co.id, Jakarta– Penyelenggaraan haji 2025 diwarnai pembengkakan biaya hingga Rp1,77 triliun setelah maskapai Garuda Indonesia mengajukan tambahan Rp974 miliar dan Saudi Airlines Rp800 miliar. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius soal pengelolaan dana jemaah yang belum berangkat.
Peneliti INDEF Abdul Hakam Naja mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 secara tegas melarang penggunaan dana BPKH milik jemaah yang belum berangkat sebagai sumber pembiayaan operasional haji. Menggunakannya dinilai tidak sah secara hukum maupun syariah.
Hakam merekomendasikan agar Kementerian Haji dan Umrah segera menerapkan skema hedging atau lindung nilai dalam kontrak jangka panjang dengan maskapai dan vendor akomodasi, guna meredam risiko fluktuasi kurs dan harga avtur. MUI, menurutnya, telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan mekanisme tersebut. Ia juga mendesak agar penempatan jemaah di kawasan Aziziah, yang berjarak hingga 13,5 kilometer dari Masjidil Haram, tidak terulang lagi setelah sempat menjadi polemik pada 2008 dan kembali muncul pada 2015–2019.






