INAnews.co.id, Jakarta– Eks Menko Polhukam Prof Mahfud MD mempertanyakan alasan sejumlah pihak yang mengaku memiliki uang yang ditemukan tersimpan tidak lazim dalam kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, alih-alih disimpan di rekening bank resmi. Kejanggalan itu, kata dia, memperkuat dugaan adanya praktik kolusi di balik kasus tersebut.
Dalam wawancara yang diunggah Selasa (21/7/2026), Mahfud menyoroti klaim bahwa sebagian uang tersebut disebut untuk pembangunan dermaga yayasan di Kalimantan.
“Sampai ada yang mengaku itu uang apa namanya untuk membangun dermaga yayasan dermaga di Kalimantan. Dermaga loh. Kenapa kalau mau dermaga kok harus disimpan di situ? Kan ada bank, uang halal kan,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada alasan bagi dana yang sah untuk disembunyikan alih-alih ditempatkan secara transparan di lembaga perbankan.
“Gak usah di belakang tembok. Ada bank, masukkan rekening. Pasti itu kolusi,” kata Mahfud.
Ia menambahkan, klaim lain bahwa dana tersebut merupakan uang operasional yayasan pendidikan dan kegiatan santri juga menimbulkan pertanyaan yang sama.
“Kenapa harus disimpan di situ? Kan bisa disimpan di bank juga,” ucapnya.
Menurut Mahfud, publik tidak perlu menjadi sarjana hukum untuk menilai kejanggalan semacam ini.
“Masyarakat sekarang itu pintar. Tidak harus orang menjadi sarjana hukum untuk tahu bahwa ini wajar, ini tidak wajar,” tuturnya, seraya menyebut rasa keadilan publik (public common sense) menjadi ukuran penting yang tak bisa diabaikan meski secara formal-prosedural suatu penjelasan hukum tampak “selesai”.






