INAnews.co.id, Jakarta– Peneliti The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, memaparkan sejumlah prinsip koperasi sejati yang menurutnya diabaikan dalam pembentukan KDMP. “Koperasi itu keanggotaannya terbuka dan sukarela,” katanya, sembari membandingkan dengan KDMP dikutip tayangan kanal YouTube YLBHI, Jumat (17/7/2026). “Ini kan keanggotaannya pemaksaan. Sudah ada indikasi intimidasi kepada warga supaya nyimpan uangnya di koperasi.”
Ia juga menyoroti absennya kontrol anggota atas pengurus koperasi. “Anggota sama sekali enggak punya kontrol terhadap koperasi. Bahkan memilih pengurus pun tidak punya kuasa. Justru pihak Kodim yang dipilih secara militerik, kemudian dilatih secara militerik,” ujar Palupi.
Dengan merujuk pada rangkaian pelanggaran prinsip tersebut, Palupi menegaskan, “Jadi sebenarnya KDMP dan KKMP ini tidak bisa disebut koperasi.” Ia menyebut wujud lembaga itu lebih menyerupai gerai milik pemerintah. “Ini lebih ke korporasi jadinya sebenarnya,” katanya.
Palupi mengaitkan hal ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang pernah membatalkan revisi Undang-Undang Perkoperasian. “Prinsipnya itu bukan gabungan modal, tapi gabungan orang,” ujarnya. Ia memperingatkan konsekuensi dari pengabaian prinsip tersebut: “Ketika koperasi ini tidak dijalankan sebagaimana prinsip-prinsip yang seharusnya, dampaknya bisa pelanggaran HAM. Dan itu sudah terjadi di lapangan.”






