Menu

Mode Gelap
Ekonom Desak Presiden Bangun Kesepakatan Lintas Rezim untuk Kurangi Belanja CEO ‘BAT Bank’ Dijemput Penyidik, CWIG Soroti Dugaan TPPU dan Pencatutan Nama Presiden RI RI Terjepit di Antara AS dan Tiongkok Pengamat Politik Kritik Rencana Penutupan Prodi Indonesia Tertinggal dari Vietnam dalam PDB Per Kapita Polri Berperan Krusial Menjaga Stabilitas di Tengah Medan Sosial Paling Kompleks di Dunia

KRIMINAL

Tim Buser Polres Bolmong, Ciduk 2 Pelaku Curanmor

badge-check


					Tim Buser Polres Bolmong, Ciduk 2 Pelaku Curanmor Perbesar

INAnews.co.id Bolmong– Tim Buser Polres Bolaang Mongondouw melakukan pengungkapan dan penangkapan ke dua pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan ini berawal dari laporan polisi no. Pol. :LP/ 06/IV/2020/Res Bolmong, tgl 9 April 2020, kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Buser Polres, dari laporan tersebut Tim akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku tindak pidana curanmor.

Penangkapan ini di pimpin langsung oleh Aipda Toto S. Monoarfa, saat di konfirmasi Monoarfa menyampaikan setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku Tim langsung turun lapangan, kata Monoarfa. Rabu 22 April 2020.

Lanjut Monoarfa, “Tim berkordinasi dengan salah satu informan yang berada di Desa Komangaan, setelah mendapat informasi dari informan tentang keberadaan pelaku Tim langsung bergerak ke Desa Komangaan dan akhirnya ke dua pelaku dapat diamankan oleh Tim”, ujarnya.

Monoarfa menambahkan adapun identitas pelaku yang di amankan yaitu:

1).Nisri paputungan, 18 thn, islam, petani, alamat desa komangaan

2).Noldi Mamonto, 28 thn, islam, tani, alamat desa komangaan.

“Ke 2 pelaku di amankan di rumah mereka masing di Desa Komangaan, setelah pelaku di amankan Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti, kemudian Tim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti di Desa Modayak berupa 1 unit motor honda Beat warna Biru putih”, jelasnya.

Di tambahkannya juga kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Bolmong untuk di proses lebih lanjut, pelaku diancam dengan pasal tindak pidana Curanmor sebagaimana yang di maksud pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Tutup Monoarfa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CWIG : Publik Minta Kepastian Hukum Dari Laporan Perkara BAT Bank

10 April 2026 - 01:38 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol di Jagakarsa dan Jakarta Utara

8 April 2026 - 19:52 WIB

Imigrasi Soeta Amankan Tiga WNA Gunakan Paspor Palsu

11 Maret 2026 - 21:04 WIB

Populer HUKUM