INAnews.co.id, Pare pare –Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan memusnahkan ratusan gram Barang Bukti (BB) kasus sabu-sabu.
Barang Bukti sabu-sabu yang dimusnahkan pada kegiatan itu sejumlah yaitu 281,255 gram. Dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Acara Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Parepare, pada Senin (15/6/20). Selain sabu-sabu, ada juga barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, biskuit, kopi, dan minuman bubuk yang juga ikut dimusnahkan.
Kajari Parepare, Amir Syarifuddin mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari 36 perkara yang berhasil di ungkap.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini kita lakukan secara rutin, setiap ada barang bukti yang memiliki kekuatan hukum yang tepat,” ujarnya pada sela sela kegiatan.
Barang bukti tersebut dihimpun dari kasus yang berhasil di ungkap sejak bulan September 2019 hingga bulan Mei 2020
Turut hadir pada kegiatan ini, Kadis Kesehatan Halwatia, Kapolres AKBP Budi Susanto, dan juga hadir dari pihak Lapas Parepare, pihak Pengadilan Negeri, dan jajaran pejabat fungsional Kejari.






