Menu

Mode Gelap
Oknum Anggota TNI AL Terlibat Perkelahian di Talaud, Lanal Minta Maaf, Proses Hukum Berlanjut Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia

HUKUM

Kejari Lubuk Linggau Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Senjata Api, Peluru dan Narkotika

badge-check


					Kejari Lubuk Linggau Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Senjata Api, Peluru dan Narkotika Perbesar

INAnews.co.id, Lubuklinggau – Tim Eksekutor Barang Bukti Kejari Lubuk Linggau telah melakukan eksekusi Pemusnahan Barang Bukti. 

Barang bukti yang berhasil dimusnahkan yaitu 11 pucuk Senpi Laras Pendek, 2 Senpi Laras Panjang, 26 Pisau, 4 Parang, 1 Kampak dengan cara dipotong, Sabu2 144,03 gram , ekstasi 27,5 butir, alat judi Jack Pot 4 unit masing-masing dimusnahkan dengan cara dibakar serta 25 butir peluru dengan cara dikeluarkan mesiunya dari slongsongnya.

Dalam sela sela kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir mengatakan Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 152 perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukun tetap dari Putusan PN Lubuk Linggau dari bulan Juni 2019 s/d Februari 2020.

Acara pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada Rabu, 17/06/20. Tersebut juga  dihadiri oleh Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Mustofa, SIK, Plt. Ketua PN Lubuk Linggau Imam Santoso, Danyon Brimob Lubuk Linggau AKBP Eko Sumaryanto, SIK, Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP Himawan Bagus, Kasi BB & Barang Rampasan Kejari Lubuk Linggau Fery Junaidi dan para Jaksa/ TU di Kejari Lubuk Linggau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Putusan Kasus Pagar Laut Dinilai Tebang Pilih, PIK 2 tak Tersentuh

23 Januari 2026 - 15:07 WIB

Uchok Sky Khadafi Diteror Pakai Bangkai Ayam: Begini Tulisannya

22 Januari 2026 - 21:59 WIB

Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan

21 Januari 2026 - 20:47 WIB

Populer HUKUM