Menu

Mode Gelap
Budaya tak Habis Diproduksi, Nilainya Terus Berlipat Pembeda Ekosistem Inkraf Korsel dengan Indonesia Kunci Keberhasilan Industri Kreatif “ala” Korsel CBA Minta Kejagung Periksa Dugaan Mark Up Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat di Jawa Timur Korsel Ubah Kesepian Jadi Mesin Ekonomi 13 Negara Termasuk Indonesia Kecam Serangan Israel ke Global Sumud Flotilla

KRIMINAL

Team Tarsius Polres Bitung, Menangkap Pelaku Pencurian Di PT. MNS.

badge-check


					Team Tarsius Polres Bitung, Menangkap Pelaku Pencurian Di PT. MNS. Perbesar

INA News.co.id Bitung- Team Tarsius Polres Bitung, Sulawesi Utara, kembali berhasil ungkap dan menangkap pelaku pencurian di PT MNS (Multi Nabati Sulawesi).

Team Tarsius yang dipimpin IPDA Tuegeh D.Darus berhasil menangkap tersangka pencuriaan dengan cara menaiki pagar belakang perusahan,1 agustus 2019 pukul 13.30 wita.

“Penangkapan tersangka dilakukan di Kelurahan Madidir Unet,Lingkungan V, Kecamatan Madidir Kota Bitung” ungkap Tuegeh.

Tersangka yang di amankan bernama David Mayore alias Apid umur 19 tahun alamat Kel. Wangurer barat, Lingkungan VII (SMP12) Kecamatan Madidir, Kota Bitung .

Kronologi penangkapan tersangka tindak pidana pencurian di PT. MNS ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/155/VIII/2019/SULUT/Sek-Maesa, tanggal 01 Agustus 2019.

”Dimana pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekitar jam 01.40 wita di PT. MNS kelurahan. Madidir Unet Lingkungan V,Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Pelaku masuk kedalam Lokasi Perusahan PT. Multi Nabati Sulawesi (MNS) dengan menaiki pagar bagian belakang kemudian bersembunyi di arena bengkel lalu mengambil barang2 setelah itu barang di naikan ke ojek serta menyembunyikan di rumahnya”,lanjut Tuegeh.

Kemudian lanjut Tuegeh pelaku melakukan pencurian hanya seorang diri,setelah berhasil mengambil barang yang ada di PT. MNS pelaku kemudian mengangkutnya memakai jasa motor ojek yang ada di pinggir jalan Samratulangi.

“Menurut Tuegeh pelaku ini sudah dua kali masuk ke lembaga pemasyarakatan Kelas 2 B Tewaan dengan kasus yang sama namun pada saat penangkapan pelaku tidak di lakukan tindakan tegas terukur karena pelaku koperatif dan tidak melawan petugas, ”jelasnya.

Ada pun barang bukti yang berhasil di sita dari pelaku adalah 2 (dua) Buah Batere Aki NS 70 Merk GS, 6 (enam) Buah Besi bullat Stanlis (Flens),1(satu) buah PRESS CUMEN, 1 (satu) ujung besi as ukuran 1,5 Inci, 4 (empat) buah besi tua berat 50 kg, paparnya.

“Pelaku ini di kenakan Pasal 363 KUHP Sub. Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, kini pelaku dan barang bukti sudah di serahkan ke penyidik Reskrim Polsek Maesa Polres Bitung untuk di sidik lebih lanjut, “tutup Tuegeh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Tangkap LCS Buronan Interpol, Haidar Alwi Apresiasi Polri Putus Mata Rantai Kejahatan Siber Internasional

5 Mei 2026 - 19:46 WIB

CWIG : Publik Minta Kepastian Hukum Dari Laporan Perkara BAT Bank

10 April 2026 - 01:38 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol di Jagakarsa dan Jakarta Utara

8 April 2026 - 19:52 WIB

Populer HUKUM