INA News.co.id Bitung- Team Tarsius Polres Bitung, Sulawesi Utara, kembali berhasil ungkap dan menangkap pelaku pencurian di PT MNS (Multi Nabati Sulawesi).
Team Tarsius yang dipimpin IPDA Tuegeh D.Darus berhasil menangkap tersangka pencuriaan dengan cara menaiki pagar belakang perusahan,1 agustus 2019 pukul 13.30 wita.
“Penangkapan tersangka dilakukan di Kelurahan Madidir Unet,Lingkungan V, Kecamatan Madidir Kota Bitung” ungkap Tuegeh.
Tersangka yang di amankan bernama David Mayore alias Apid umur 19 tahun alamat Kel. Wangurer barat, Lingkungan VII (SMP12) Kecamatan Madidir, Kota Bitung .
Kronologi penangkapan tersangka tindak pidana pencurian di PT. MNS ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/155/VIII/2019/SULUT/Sek-Maesa, tanggal 01 Agustus 2019.
”Dimana pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekitar jam 01.40 wita di PT. MNS kelurahan. Madidir Unet Lingkungan V,Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Pelaku masuk kedalam Lokasi Perusahan PT. Multi Nabati Sulawesi (MNS) dengan menaiki pagar bagian belakang kemudian bersembunyi di arena bengkel lalu mengambil barang2 setelah itu barang di naikan ke ojek serta menyembunyikan di rumahnya”,lanjut Tuegeh.
Kemudian lanjut Tuegeh pelaku melakukan pencurian hanya seorang diri,setelah berhasil mengambil barang yang ada di PT. MNS pelaku kemudian mengangkutnya memakai jasa motor ojek yang ada di pinggir jalan Samratulangi.
“Menurut Tuegeh pelaku ini sudah dua kali masuk ke lembaga pemasyarakatan Kelas 2 B Tewaan dengan kasus yang sama namun pada saat penangkapan pelaku tidak di lakukan tindakan tegas terukur karena pelaku koperatif dan tidak melawan petugas, ”jelasnya.
Ada pun barang bukti yang berhasil di sita dari pelaku adalah 2 (dua) Buah Batere Aki NS 70 Merk GS, 6 (enam) Buah Besi bullat Stanlis (Flens),1(satu) buah PRESS CUMEN, 1 (satu) ujung besi as ukuran 1,5 Inci, 4 (empat) buah besi tua berat 50 kg, paparnya.
“Pelaku ini di kenakan Pasal 363 KUHP Sub. Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, kini pelaku dan barang bukti sudah di serahkan ke penyidik Reskrim Polsek Maesa Polres Bitung untuk di sidik lebih lanjut, “tutup Tuegeh.






