Menu

Mode Gelap
Setelah Dilantik Pengurus Lantip Tangsel Bersiap Merayakan HUT Lantip ke 8 Akar Masalah Rupiah Tertekan karena Institusi Lemah, Kata Guru Besar UI Polri Luncurkan Layanan Digital, Respons Panggilan 110 Detik Penghambat Utama Masuk Investasi Asing: Rendahnya Kapasitas SDA Polri Buka Rekrutmen Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Independensi Bank Indonesia Terancam Gara-Gara UU P2SK

GLOBAL

Banyak kasus trafficking Kompolnas usulkan LO Polri di Beijing

badge-check


					Banyak kasus trafficking Kompolnas usulkan LO Polri di Beijing Perbesar

INAnews.co.id – Hongkong merupakan wilayah administrasi khusus Republik Rakyat China. KJRI Hongkong memiliki wilayah tanggung jawab Hongkong dan Macau, namun terkadang menangani juga kasus yang berada di wilayah China daratan.

Untuk mengetahui fungsi LO (Liaison Officer) POLRI yang berada di KJRI Hongkong, di sela – sela kegiatannya, INAnews mewawancari Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi. Ia menjelaskan bahwa Hongkong dan Macau merupakan wilayah administrasi khusus dari RRC yang memiliki otonomi khusus seperti membuat uang sendiri dan membuat passport sendiri, kecuali hal – hal yang berkaitan dengan masalah kebijakan luar negeri dan kebijakan pertahanan negara.

Lebih dari 160.000 orang jumlah WNI yang berada di Hongkong menurut data tahun 2017. Mayoritas dari mereka adalah TKI wanita yang bekerja sebagai domestic helper. Dari sekian banyak jumlah tersebut ada sebagian yang memiliki masalah hukum dan tentu membutuhkan bantuan atau perlindungan hukum.

Perlu diketahui bahwa rata – rata lebih dari 600 kasus hukum per tahun yang ditangani oleh KJRI Hongkong, dan mungkin juga ada kasus – kasus yang tidak dilaporkan ke KJRI. Umumnya kasus – kasus tersebut berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan dan keimigrasian.

“Oleh karena itu KJRI membentuk satgas pelayanan warga yang disebut citizen services yang bertugas memberi perlindungan hukum bagi WNI yang memiliki masalah,”ujar Dede Farhan.

Ditambahkan Dede KJRI Hongkong ada seorang LO Polri sebagai penghubung dengan kepolisian Hongkong yang ditugaskan untuk menangani kasus – kasus yang berkaitan dengan WNI yang berada di Hongkong, baik ia sebagai pelaku ataupun sebagai korban.

“Termasuk pertukaran informasi terkait transnational crime, seperti masalah terorisme, human trafficking, narkotika, pencucian uang, dan lain – lain. Jadi tugas – tugas seorang LO Polri yang berada di Hongkong ini sangat padat,” jelas Dede.

Di tahap awal proses hukum yang ditangani oleh kepolisian Hongkong, maka WNI yang bermasalah akan didampingi oleh LO POLRI. Sementara kalau sudah memasuki tahap pengadilan, maka pendampingnya dari LO Kejaksaan yang bertugas di Hongkong.

“Ini merupakan perhatian dan komitmen Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pahlawan devisa ini,” ucap Dede.

Terkait dengan hal tersebut, maka Kompolnas mencatat ada dua usulan yang perlu menjadi perhatian dan pertimbangan bersama, yaitu :

1. Perlu staf pendamping dari Polri terutama di tahap awal pemeriksaan kepolisian Hongkong, mengingat jumlah kasus yang sangat banyak, sehingga agak sulit semuanya ditangani oleh seorang anggota Polri saja.

2. Perlu juga ada LO Polri di Beijing mengingat disana beberapa kasus human trafficking yang melibatkan WNI, dan tentu perlu mendapat perhatian dan penanganan dengan baik.

Kedua usulan ini merupakan usulan logis dan reasonable karena perlindungan terhadap seluruh WNI, termasuk WNI yang berada di luar negeri merupakan kewajiban negara sebagaimana digariskan oleh konstitusi. Masih banyak pekerjaan – pekerjaan yang membutuhkan perhatian bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Machu Picchu dan Ribuan Spesies Kentang, Pesona Peru yang Tak Terduga

26 Juni 2026 - 07:45 WIB

Pasar Produk Indonesia di Peru Hanya Kalangan Orang Kaya Lima

25 Juni 2026 - 22:15 WIB

Lima Kali Ganti Presiden dalam Lima Tahun, Begini Politik Peru

25 Juni 2026 - 18:07 WIB

Populer GLOBAL