Koalisi 18 Serikat Buruh Tolak RUU Naker Hasil Panja-Baleg
- account_circle Robi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: dok. ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), yang beranggotakan 18 konfederasi dan federasi serikat pekerja/buruh, menyatakan menolak anggapan bahwa seluruh substansi perjuangan mereka sudah terakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan hasil harmonisasi Panitia Kerja (Panja) Komisi IX bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 2 September 2026.
Dalam pernyataan sikap resmi, koalisi menegaskan sikap mereka soal draf tersebut.
“Masih terdapat kesenjangan substansial yang serius antara rumusan yang diperjuangkan Koalisi Besar dengan RUU yang telah diselesaikan DPR RI,” tulis koalisi.
Meski begitu, koalisi mengakui ada kemajuan pada sejumlah pasal. “Sebagian tuntutan memang telah diakomodir. Bahkan terdapat beberapa norma yang mengalami perbaikan,” demikian pernyataan tersebut. Namun sembilan isu utama dinilai masih bermasalah, yakni kepastian kerja, pengupahan, alih daya, pemagangan, pekerja platform, pesangon, PHK, sanksi, penyelesaian perselisihan, dan penguatan posisi serikat pekerja.
Koalisi juga melayangkan peringatan politik kepada pemerintah menjelang tahap pembahasan RUU bersama DPR. “Jangan ulangi kesalahan yang sama. Jangan jadikan pembahasan bersama Pemerintah sebagai pintu masuk untuk mengembalikan kepentingan pengusaha yang telah ditolak oleh buruh,” tegas mereka.
Koalisi menyatakan hukum ketenagakerjaan tidak boleh didasarkan semata pada logika fleksibilitas dan kemudahan investasi. “Negara harus berpihak kepada keadilan dalam hubungan kerja. Itulah mandat konstitusi,” tulis mereka, merujuk pada Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (2), 28E ayat (3), dan 28C ayat (2) UUD 1945.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar