Laba Rp1,5 Miliar Dividen Nol, CBA Minta Kejagung Usut Perumda Air Minum Batiwakkal Berau
- account_circle Helmi Romdhoni
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (foto; instagram)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta — Center For Budget Analisis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau, Saipul Rahman, serta Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas.
Desakan ini dilayangkan menyusul temuan dugaan penyimpangan anggaran dalam laporan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan adanya kontradiksi dan kejanggalan yang mencolok antara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ahmad Raharjo Utomo.
Berdasarkan dokumen audit yang dihimpun CBA, terdapat dua keanehan utama dalam pengelolaan keuangan perusahaan:
- Tahun Buku 2024: Perumda Air Minum Batiwakkal tercatat mengalami kerugian besar hingga Rp5.423.218.781. Kendati merugi, perusahaan justru mampu menyetorkan dividen ke kas daerah sebesar Rp1.476.611.399.
- Tahun Buku 2025: Berdasarkan hasil audit KAP Ahmad Raharjo Utomo, perusahaan meraup laba bersih sebesar Rp1.533.443.213. Anehnya, dalam laporan BPK per 22 Mei 2026, setoran dividen ke kas daerah justru tercatat Nol (Rp0).
”Adanya keanehan yang sangat kontras dalam laporan keuangan versi BPK dan Kantor Akuntan Publik ini sudah berbicara banyak dan harus diusut tuntas,” ujar Uchok Sky, pada Rilisnya, Senin 31 Agustus 2026.
CBA menilai inkonsistensi pengelolaan keuangan ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang serta tata kelola keuntungan yang tidak transparan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Berau.
Oleh karena itu, CBA meminta aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif menyikapi temuan tersebut.
”Segera Kejagung membuka penyelidikan atas keanehan dividen perusahaan ini, serta mendalami dugaan kejanggalan dalam mengelola keuntungan Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau,” tutup Uchok.
Kenapa Rugi Apakah Melanggar Aturan?
Aturan main dividen BUMD/Perumda sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD ditambah Perda masing-masing daerah.
Aturan dasar pembagian dividen BUMD, sesuai PP 54/2017 Pasal 73-75. Intinya gini sumber dividen cuma boleh dari Laba Bersih Tahun Berjalan setelah dipotong.
- Cadangan umum : minimal 20% dari modal disetor sampai cadangan = 20% modal. Wajib.
- Cadangan tujuan lain: kalau ada di AD/Perda
- Kewajiban pajak. Rugi sama dengan Nol dividen. Pasal 75. “Jika BUMD mengalami kerugian, maka tidak dilakukan pembagian dividen.”
“Kecuali ada keputusan khusus dari KPM/Kepala Daerah + DPRD dengan alasan kuat dan tidak merugikan keuangan daerah,” ujar Uchok.
Lanjutnya, yang menentukan besaran dividen diputuskan dalam Rapat KPM. Untuk Perumda, KPM-nya adalah Bupati. Harus ada persetujuan DPRD juga lewat pembahasan APBD.
“Nah sekarang kita cocokkan sama kasus Batiwakkal. Tahun Data KAP Data BPK Aturan PP 54/2017. Janggalnya tahun 2024, rugi Rp5,4 M. Jika Rugi sama dengan tidak boleh bagi dividen. Tapi ini setor dividen Rp1,47 M ke kas daerah,” urainya.
Tahun 2025. Laba Rp1,53 M. Dividen Rp0. Berarti Laba sama dengan seharusnya ada pembagian setelah cadangan dan pajak Tapi dividen yang disetor Rp0.
“Ini duduga termasuk 2 pelanggaran logika akuntansi sekaligus,” kata Uchok.
Pertanyaan CBA, kenapa bisa terjadi 3 skenario yang biasanya akan dicek APH.
Salah catat tahun buku. Bisa jadi dividen Rp1,47 M itu dividen dari laba tahun 2023 yang baru disetor di 2024. Data TopBusiness juga nyebut dividen PAD 2023 angkanya sama: Rp1,476 M. Kalau gitu harusnya dijelaskan di CaLK.
Pakai metode “laba ditahan” tahun lalu. Meski 2024 rugi, tapi kalau ada saldo laba tahun sebelumnya, daerah bisa putuskan tetap bagi. Tapi ini harus ada persetujuan DPRD dan dicatat transparan.
Manajemen laba / window dressing. Ini yang ditakutkan CBA. Laba dibesar-kecilkan biar enak di laporan.
“Dugaan kami, misal ditahun 2024 sengaja dirugikan biar gak ditagih dividen besar, 2025 dilebihkan labanya tapi dividennya ditahan,” katanya.
Singkatnya, Rugi kok bagi dividen, berarti melanggar PP 54/2017. Laba kok dividen nol juga perlu penjelasan ke DPRD dan publik.
- Penulis: Helmi Romdhoni

Saat ini belum ada komentar