News Feed
light_mode
Trending Tags

Laba Rp1,5 Miliar Dividen Nol, CBA Minta Kejagung Usut Perumda Air Minum Batiwakkal Berau

  • account_circle Helmi Romdhoni
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta — Center For Budget Analisis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau, Saipul Rahman, serta Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas.

Desakan ini dilayangkan menyusul temuan dugaan penyimpangan anggaran dalam laporan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

​Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan adanya kontradiksi dan kejanggalan yang mencolok antara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ahmad Raharjo Utomo.

​Berdasarkan dokumen audit yang dihimpun CBA, terdapat dua keanehan utama dalam pengelolaan keuangan perusahaan:

  1. ​Tahun Buku 2024: Perumda Air Minum Batiwakkal tercatat mengalami kerugian besar hingga Rp5.423.218.781. Kendati merugi, perusahaan justru mampu menyetorkan dividen ke kas daerah sebesar Rp1.476.611.399.
  2. ​Tahun Buku 2025: Berdasarkan hasil audit KAP Ahmad Raharjo Utomo, perusahaan meraup laba bersih sebesar Rp1.533.443.213. Anehnya, dalam laporan BPK per 22 Mei 2026, setoran dividen ke kas daerah justru tercatat Nol (Rp0).

​”Adanya keanehan yang sangat kontras dalam laporan keuangan versi BPK dan Kantor Akuntan Publik ini sudah berbicara banyak dan harus diusut tuntas,” ujar Uchok Sky, pada Rilisnya, Senin 31 Agustus 2026.

​CBA menilai inkonsistensi pengelolaan keuangan ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang serta tata kelola keuntungan yang tidak transparan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Berau.

​Oleh karena itu, CBA meminta aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif menyikapi temuan tersebut.

​”Segera Kejagung membuka penyelidikan atas keanehan dividen perusahaan ini, serta mendalami dugaan kejanggalan dalam mengelola keuntungan Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau,” tutup Uchok.

Kenapa Rugi Apakah Melanggar Aturan?

Aturan main dividen BUMD/Perumda sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD ditambah Perda masing-masing daerah.

Aturan dasar pembagian dividen BUMD, sesuai PP 54/2017 Pasal 73-75. Intinya gini sumber dividen cuma boleh dari Laba Bersih Tahun Berjalan setelah dipotong.

  1. Cadangan umum : minimal 20% dari modal disetor sampai cadangan = 20% modal. Wajib.
  2. Cadangan tujuan lain: kalau ada di AD/Perda
  3. Kewajiban pajak. Rugi sama dengan Nol dividen. Pasal 75. “Jika BUMD mengalami kerugian, maka tidak dilakukan pembagian dividen.”

“Kecuali ada keputusan khusus dari KPM/Kepala Daerah + DPRD dengan alasan kuat dan tidak merugikan keuangan daerah,” ujar Uchok.

Lanjutnya, yang menentukan besaran dividen diputuskan dalam Rapat KPM. Untuk Perumda, KPM-nya adalah Bupati. Harus ada persetujuan DPRD juga lewat pembahasan APBD.

“Nah sekarang kita cocokkan sama kasus Batiwakkal. Tahun Data KAP Data BPK Aturan PP 54/2017. Janggalnya tahun 2024, rugi Rp5,4 M. Jika Rugi sama dengan tidak boleh bagi dividen. Tapi ini setor dividen Rp1,47 M ke kas daerah,” urainya.

Tahun 2025. Laba Rp1,53 M. Dividen Rp0. Berarti Laba sama dengan seharusnya ada pembagian setelah cadangan dan pajak Tapi dividen yang disetor Rp0.

“Ini duduga termasuk 2 pelanggaran logika akuntansi sekaligus,” kata Uchok.

Pertanyaan CBA, kenapa bisa terjadi 3 skenario yang biasanya akan dicek APH.

Salah catat tahun buku. Bisa jadi dividen Rp1,47 M itu dividen dari laba tahun 2023 yang baru disetor di 2024. Data TopBusiness juga nyebut dividen PAD 2023 angkanya sama: Rp1,476 M. Kalau gitu harusnya dijelaskan di CaLK.

Pakai metode “laba ditahan” tahun lalu. Meski 2024 rugi, tapi kalau ada saldo laba tahun sebelumnya, daerah bisa putuskan tetap bagi. Tapi ini harus ada persetujuan DPRD dan dicatat transparan.

Manajemen laba / window dressing. Ini yang ditakutkan CBA. Laba dibesar-kecilkan biar enak di laporan.

“Dugaan kami, misal ditahun 2024 sengaja dirugikan biar gak ditagih dividen besar, 2025 dilebihkan labanya tapi dividennya ditahan,” katanya.

Singkatnya, Rugi kok bagi dividen, berarti melanggar PP 54/2017. Laba kok dividen nol juga perlu penjelasan ke DPRD dan publik.

 

  • Penulis: Helmi Romdhoni

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Berita Rekomendasi

  • Strategi Pengendalian Harga Pangan Selama Ramadan

    Strategi Pengendalian Harga Pangan Selama Ramadan

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Pemerintah telah menyusun strategi pengendalian harga pangan utama selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 2025. Seluruh Kementerian akan berkolaborasi mengawasi harga pangan di pasaran, dan strategi lainnya adalah operasi pasar. “Pemerintah akan mengawasi secara ketat harga pangan utama selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 2025. Sehingga masyarakat tetap mendapatkan harga di […]

  • Ketua DPD GANNAS Siap Kembangkan Organisasi Untuk Perangi Narkoba di Kab Karawang

    Ketua DPD GANNAS Siap Kembangkan Organisasi Untuk Perangi Narkoba di Kab Karawang

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Tangray
    • 0Komentar

      INAnews.co.id, Tangerang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GANNAS di Karawang, Yuni Aryanto, yang akrab disapa Bang Ato, mengumumkan komitmennya untuk memperluas kegiatan organisasi dalam pencegahan narkoba. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Sekretariat DPD GANNAS di Dusun Sumurjaya, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kab Karawang, Kamis (10/10/2024), ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam upaya melawan […]

  • Menpan RB Ungkap Data Kebutuhan Formasi Guru Nasional

    Menpan RB Ungkap Data Kebutuhan Formasi Guru Nasional

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memaparkan data jumlah guru berstatus PPPK maupun PPPK paruh waktu yang menjadi dasar pembahasan dalam rapat koordinasi bersama DPR. Ia menyebutkan, saat ini terdapat ratusan ribu guru dengan status PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. “PPPK khusus guru […]

  • Acara Malam Puncak Turing “BCI 4th Anniversary” di Bali

    Acara Malam Puncak Turing “BCI 4th Anniversary” di Bali

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2019
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co,id, Bali – Komunitas Brotherhood Club Indonesia telah mengadakan turing dari kota Banyuwangi hingga pulau Bali dengan mengusung tema “BCI 4th Anniversary” pada tanggal 17-20 Oktober 2019 lalu. Acara puncak ini di ikuti oleh  60 unit super car dari berbagai kota seperti: Jakarta, Surabaya, Malang, Jember, Semarang, Solo dan Banyuwangi, Brotherhood Club Indonesia (BCI) menjadikan […]

  • BNI Terbitkan Instrumen Additional Tier 1 Senilai US0 juta di Pasar Internasional

    BNI Terbitkan Instrumen Additional Tier 1 Senilai US$700 juta di Pasar Internasional

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Helmi Romdhoni
    • 0Komentar

    INAnews.co.id,  Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), manajemen risiko, pengendalian internal, serta struktur permodalan untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

  • Tesla Model 3 Kini Secara Resmi Meluncur di Indonesia

    Tesla Model 3 Kini Secara Resmi Meluncur di Indonesia

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta – Mobil listrik  Tesla type Model 3 ini yang sudah lama jadi pemberitaan didunia otomotif , karena  mobil listrik ini mempunyai  jangkauan tempuhnya cukup fenomenal di atas 400 km, Dan akhir Tesla Model 3 kini mendarat di Indonesia. Melalui Prestige Image Motorcars yang merupakan importir umum (IU), Sabtu (31/8/2019dan secara resmi meluncur  di […]

expand_less