Karhutla: Dibakar atau Terbakar? Siapa Tanggung Jawab?
- account_circle Robi
- calendar_month 27 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Rully Syumanda/tangkapan layar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta– Kabut asap dan titik panas yang masif kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan dalam beberapa hari terakhir. Fenomena tahunan ini kembali memunculkan pertanyaan lama: benarkah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) murni akibat kemarau, atau justru hasil kesengajaan yang dibiarkan membesar?
Pertanyaan itu dikupas tuntas dalam program Gelora Talks yang diunggah di kanal YouTube Partai Gelora Indonesia, Kamis (27/8/2026). Dipandu Sara, program tersebut menghadirkan Rully Syumanda, aktivis lingkungan yang juga menjabat Ketua Bidang di DPP Partai Gelora Indonesia.
Dalam perbincangan bertajuk “Dibakar, Terbakar, atau Dibiarkan Terbakar?” itu, Rully menegaskan bahwa penyebutan “kebakaran hutan” sesungguhnya kurang tepat digunakan untuk menggambarkan apa yang terjadi di lapangan.
Bukan Bencana Alam, tapi Pembakaran
Rully membantah anggapan bahwa karhutla merupakan bencana alam murni akibat musim kemarau. Menurutnya, klasifikasi tersebut keliru dan mengaburkan akar masalah sebenarnya.
“Ketika terjadi sebuah kebakaran hutan, saya lebih suka menyebutnya pembakaran hutan. Dan itu diklasifikasikan sebagai bencana, itu sebetulnya salah,” ujar Rully.
Ia merujuk pada hasil penelitian Bank Dunia (World Bank) yang menunjukkan proporsi kebakaran hutan akibat faktor alam sangat kecil.
“Dari hasil penelitian World Bank, masalahnya pembakaran hutan, kebakaran hutan yang benar-benar disebabkan oleh manusia itu hanya 1 persen yang memang terbakar dengan sendirinya karena cuaca. Sisanya ada unsur manusia, ada yang megang korek, ada yang mencetuskan api ke dalamnya,” jelasnya.
Motif Ekonomi di Balik Api
Menurut Rully, membakar hutan menjadi cara yang dianggap paling murah dan efisien oleh sejumlah pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk membuka lahan sekaligus memperbaiki kondisi tanah.
“Di berbagai tempat, pembakaran hutan ini menjadi salah satu cara termurah bagi masyarakat atau perusahaan untuk melakukan land clearing. Yang kedua, cara paling murah untuk menaikkan pH tanah,” katanya.
Ia menjelaskan, sebagian besar kebakaran terjadi di lahan gambut dengan tingkat keasaman tinggi yang tidak cocok ditanami apa pun.
“PH-nya itu bisa 3 sampai 4, tidak cocok mau ditanamin apa pun. Apabila itu dibakar, maka pH tanah akan naik menjadi netral,” ungkap Rully, sembari mencontohkan kasus PT Adei Plantation di Pekanbaru sekitar tahun 2003–2004 yang menurutnya telah terbukti secara hukum melakukan praktik serupa.
“Kalau umpamanya dikatakan ini bencana alam, ya itu enggak tepat sebenarnya. Karena ini memang dibakar. Ada tujuan-tujuan, ada unsur kesengajaan yang ingin dicapai oleh mereka dengan melakukan pembakaran hutan,” tegasnya.
Pola Kesengajaan yang Terbaca Jelas
Berbekal pengalaman investigasi pelaku pembakaran sejak masih muda, Rully mengungkap adanya pola persiapan yang biasa dilakukan sejumlah perusahaan sebelum membakar lahan.
“Ada kebiasaan dari perusahaan-perusahaan itu untuk mengumpulkan kayu-kayu hasil tebangan, dibuat lajur-lajur. Jarak antar lajurnya itu bisa sampai 200 meter. Mereka sudah menyiapkan pola-pola untuk melakukan pembakaran,” paparnya.
Ia juga menyoroti bagaimana kawasan gambut yang telanjur dibuka menjadi kian rentan terbakar karena air di dalamnya tidak akan pernah kembali setelah dikeringkan.
“Gambut ini kan begitu dibuka, airnya keluar dan tidak akan lagi kembali. Gambut itu akan mengering dari atas permukaan, tidak ada apinya, tetapi dua meter di bawahnya api terus menjalar. Itu yang menyebabkan asap makin besar,” jelasnya.
Rully menilai, tanpa disadari, pola pembukaan lahan gambut yang keliru ini sesungguhnya sama saja dengan mempersiapkan bencana.
“Sebetulnya kita itu memang tengah mempersiapkan diri untuk sebuah bencana,” katanya.
Regulasi Lengkap, Implementasi Lemah
Rully menekankan bahwa persoalan karhutla bukan soal ketiadaan aturan. Menurutnya, perangkat hukum untuk mencegah pembakaran hutan sudah cukup lengkap, mulai dari undang-undang kehutanan hingga peraturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan menyiapkan sarana pencegahan seperti sumur artesis.
“Kita itu punya peraturan-peraturan yang mengatur tentang pelaku pembakaran. Perusahaan harus menyediakan pencegahan kebakaran, mereka harus membangun sumur artesis. Itu kan sama seperti korupsi, dari undang-undang, PP, sampai kepmen semua mengatur anti-korupsi, tapi korupsi jalan terus,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan sesungguhnya terletak pada inkonsistensi penerapan aturan tersebut di lapangan.
“Kita itu kan hobi bikin aturan, tapi ya lampu merah tetap saja diterobos,” kata Rully.
Satelit NOAA: Titik Api Terpantau, tapi Dibiarkan
Salah satu poin paling krusial yang disampaikan Rully adalah soal ketersediaan teknologi pemantauan titik api yang sebenarnya sudah bisa diakses gratis melalui satelit NOAA, namun tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk pencegahan dini.
“Ada satelit NOAA yang selalu berputar di bumi dan mengabarkan titik-titik api. Satu titik api itu resolusinya 50 kali 50 meter, baru bisa disebut sebagai titik api oleh satelit tersebut. Itu sudah ada sebetulnya, tapi diignoring, dibiarkan saja. Nanti juga hilang, nanti juga hilang. Eh, akhirnya gede,” paparnya.
Ia menyebut, jika ditelusuri ke belakang, titik-titik api sesungguhnya sudah mulai terdeteksi jauh sebelum kebakaran membesar seperti saat ini.
“Kalau mau tarik lagi ke belakang tujuh hari sebelumnya atau sepuluh hari sebelumnya, titik api itu sudah pasti terlihat di mana-mana. Tinggal diukur ini di lahan siapa, di konsesi siapa titik api ini bermula. Sangat terukur, bisa dilihat semuanya,” ujar Rully.
Menurutnya, satelit tersebut memperbarui data setiap enam jam sekali sehingga penyebaran api semestinya dapat dipantau dan direspons secara real time.
“Saya justru bertanya-tanya, pada awal-awal Agustus saya berpikir, kok tumben belum ada yang terbakar. Karena saya sudah konsentrasi mengikuti isu kebakaran ini sejak 2002, bahkan tahun 2015 saya termasuk yang memberikan data kepada pemerintah Indonesia di mana titik-titik kebakarannya terjadi,” ungkapnya.
Ia menyayangkan sikap pemerintah yang menurutnya cenderung reaktif, bukan preventif, dalam menghadapi siklus kemarau tahunan.
“Sama seperti ketika musim hujan, pemerintah seharusnya sudah melakukan langkah-langkah taktis untuk persiapan apabila terjadi banjir bandang. Ini yang tidak dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
Bukan Melulu Salah Masyarakat Adat
Rully juga meluruskan anggapan yang kerap menyudutkan masyarakat adat sebagai biang keladi kebakaran hutan. Menurutnya, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dilakukan masyarakat secara turun-temurun justru memiliki batasan dan kearifan tersendiri.
“Kearifan mereka, kemampuan mereka untuk melakukan pembukaan dengan cara bakar itu sudah dilakukan turun-temurun. Mereka tahu batas-batasnya, mereka tidak buka lahan sampai 50 hektare. Yang mereka buka itu paling cuma 2.000 meter persegi, kadang-kadang hanya satu hektare,” jelasnya.
Meski mengakui adanya oknum di tingkat masyarakat yang menyalahgunakan praktik tersebut, Rully menegaskan skala kerusakannya jauh lebih kecil dibandingkan yang dilakukan korporasi.
“Intinya, tidak bisa menyalahkan mereka semata kemudian langsung menjadi kambing hitam. Enggak bisa,” ujarnya.
Penegakan Hukum: Mentok di Tengah Jalan
Menyoroti aspek hukum, Rully menyebut persoalan karhutla di Indonesia selalu berujung pada satu titik lemah yang sama sejak lebih dari dua dekade lalu: penegakan hukum yang tidak tuntas.
“Sejak 2003 saya selalu mengawal masalah kebakaran hutan ini, itu selalu mentok di penegakan hukum. Dari mulai alat bukti, semua segala macamnya,” katanya.
Ia membandingkannya dengan pendekatan yang diterapkan Malaysia, di mana pemilik konsesi otomatis bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di wilayahnya, siapa pun pelaku di lapangan.
“Malaysia itu menerapkan, kalau kawasan kamu terbakar, ya kamu yang harus bertanggung jawab. Siapa pun yang bakar, kamu yang akan disalahkan,” ujarnya.
Rully mengungkap ironi bahwa pendekatan ketat di Malaysia justru mendorong sejumlah perusahaan asal negeri jiran berpindah operasi dan melakukan praktik pembakaran di Indonesia.
“Sejak tahun 2007–2008 banyak perusahaan dari Singapura dan Malaysia yang melakukan pembakaran hutan di Indonesia. Banyak sekali, kita tidak bisa menyebut satu per satu,” katanya.
Ia menilai korupsi menjadi penghalang utama proses hukum kasus karhutla untuk naik ke tingkat lebih tinggi, kendati bukti dan aturan sudah tersedia.
“Pada akhirnya korupsi yang membuat itu tidak bisa maju ke jenjang yang lebih jauh. Harus diakuilah, banyak pejabat politik yang juga punya konsesi perkebunan besar di Indonesia. Korupsi yang membuat ini tidak bisa muncul di permukaan. Selesai di bawah meja,” tegasnya.
Kerugian Fantastis, Rp221 Triliun pada 2015
Rully mengingatkan bahwa dampak ekonomi dari karhutla jauh lebih besar dibandingkan biaya yang dihemat pelaku dari praktik pembakaran murah.
“Dampaknya kemudian ternyata tidak murah. Orang tidak bisa pergi bekerja, warung harus tutup, penerbangan terganggu. Tahun 2015, Bank Dunia mengeluarkan angka Rp221 triliun kerugian yang dialami Indonesia akibat kebakaran hutan,” ungkapnya.
Jika Jadi Menteri Kehutanan: Pencegahan, Bukan Pemadaman
Di penghujung wawancara, Rully menyampaikan gambaran langkah yang akan ia ambil seandainya dipercaya menjabat Menteri Kehutanan, dengan penekanan penuh pada pencegahan sejak dini.
“Kalau umpamanya sesudah kebakaran, ya itu cuma perlu pemadam kebakaran, tidak perlu seorang Menteri Kehutanan,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut siklus iklim di Indonesia sesungguhnya sudah dapat diprediksi jauh-jauh hari, sehingga mestinya tidak ada alasan pemerintah kecolongan setiap tahun.
“Indonesia ini punya empat musim: musim hujan, musim kemarau, musim pembakaran hutan, dan musim banjir. Siklus itu selalu ada dan bisa dilihat sejak April, saat kita masuk musim kemarau dan El Nino,” katanya.
Menurutnya, respons cepat terhadap titik api yang terdeteksi satelit menjadi kunci utama mencegah kebakaran meluas.
“Kalau saya jadi Menteri Kehutanan, saya akan melihat titik-titik api yang sudah muncul, ada di mana saja. Itu seharusnya bisa dilakukan respons cepat. Menghubungi perusahaan: ‘Bung, Anda punya dua titik api di sini, padamkan segera’,” ujarnya.
Ia menegaskan, dari sisi teknologi, hal ini bukan pekerjaan yang rumit maupun mahal.
“Teknologinya sudah tersedia sejak tahun 1982. Tidak perlu kirim orang untuk melihat ke sana. Gampang sekali untuk melakukannya,” pungkasnya.
Momentum bagi Pemerintah
Rully menutup perbincangan dengan menyerukan dua langkah prioritas: penegakan hukum yang tegas terhadap pemilik konsesi, serta perubahan paradigma dalam memandang hutan bukan sekadar sebagai objek kayu.
“Seluruh effort yang dilakukan pemerintah saat ini untuk melakukan pemadaman hutan, itu ya tagih kepada para pemilik konsesi. Kita bisa lihat kok, munculnya api dari mana, konsesi dari mana. Ada bukti ilmiahnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran masyarakat dalam mengawal isu ini agar tidak kembali tenggelam begitu asap hilang dari pemberitaan.
“Masyarakat kita itu cepat lupa. Sekarang lagi isu kebakaran, semua ngomong soal ini, besok sudah tidak lagi disentuh. Keterlibatan masyarakat untuk mengawal seluruh proses ini sangat dibutuhkan,” tandas Rully.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar