Buruh Tolak Kontrak Kerja PKWT Sampai 4 Tahun
- account_circle Robi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: dok. ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengkritik ketentuan masa kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan inisiatif DPR RI, yang menetapkan durasi maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun sehingga total dapat mencapai empat tahun.
Koalisi menegaskan isu ini bukan sekadar soal durasi kontrak. “Ini adalah persoalan masa depan manusia yang bekerja,” tulis mereka dalam pernyataan sikapnya, Rabu (2/9/2026).
Sebagai perbandingan, koalisi mengusulkan agar PKWT berbasis jangka waktu dibatasi hanya satu tahun termasuk perpanjangan, disertai tambahan upah bagi pekerja kontrak. “Casual loading sekurang-kurangnya 25 persen di atas upah minimum sebagai kompensasi atas ketidakpastian dan hilangnya sebagian jaminan yang dinikmati pekerja tetap,” demikian usulan mereka.
Koalisi juga menolak keras praktik mempekerjakan buruh bertahun-tahun dalam status kontrak. “Tidak boleh ada generasi buruh yang bekerja seperti pekerja tetap tetapi hidup dengan status pekerja sementara,” tegas mereka.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas maksimum PKWT lima tahun, koalisi menilai batas tersebut bukan halangan bagi DPR untuk membuat aturan yang lebih protektif. “Batas lima tahun adalah batas konstitusional maksimum, bukan larangan bagi pembentuk undang-undang untuk memberikan perlindungan yang lebih tinggi,” jelas mereka, sembari menyebut usulan pembatasan satu tahun sebagai “pilihan politik legislasi”, bukan pelanggaran terhadap putusan MK.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar