Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

SOSDIKBUD

Agar Tidak Salah Langkah, Berikut Yang Perlu Dilakukan Dalam Jual Beli Tanah

badge-check


					Agar Tidak Salah Langkah, Berikut Yang Perlu Dilakukan Dalam Jual Beli Tanah Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Hak kepemilikan atas tanah, sewaktu-waktu dapat terjadi peralihan hak dan yang umum terjadi peralihan tersebut terjadi karena adanya jual beli tanah antara pemilik tanah dengan pembeli.

Kendati demikian tidak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui apa saja yang perlu dilakukan dalam jual beli tanah, akibatnya banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat transaksi jual beli tanah.

Mulai dari surat tanahnya palsu, ada sengketa di tanah yang dibeli, tanah yang dibeli luasnya tidak sesuai dengan luas yang tertera di surat tanah, dan lain sebagainya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa setidaknya ada lima hal yang perlu dilakukan oleh masyarakat jika ingin jual beli tanah. Yang pertama adalah memastikan keaslian tanda bukti hak atas tanah di Kantor Pertanahan tempat lokasi tanah berada.

Kedua buatlah Akta Jual Beli (AJB) tanah yang dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas di wilayah lokasi tanah, jangan menggunakan PPAT di luar wilayah kewenangan kerjanya.

Ketiga jika penjual akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan dan akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu maka diperlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris.

Karena PBJB yang di hadapan notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sesuai dengan Pasal 1870 KUH Perdata.

Ke empat apabila penjual sudah menikah, maka tanah dan bangunan akan menjadi harta bersama, sehingga penjualan tanah tersebut harus atas dasar persetujuan suami/istri dengan penandatanganan surat persetujuan khusus, atau turut menandatangani AJB.

Apabila suami atau istri sudah meninggal, dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan.

Kelima yakni penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai berikitberikut.

Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5 %, Pajak Pembeli (BPHTB) = {Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak} x 5 %. Pembeli dan Penjual kemudian juga membayar pembuatan AJB di PPAT yang pada umumnya akan ditanggung bersama atau jika kedua belah pihak bersepakat ditanggung oleh salah satu pihak yang nilainya maksimal 1% dari harga transaksi tanah.

Masyarakat yang sudah memiliki tanah agar menjaga tanahnya, menjaga tanah itu ada dua hal yaitu menjaga fisik tanahnya agar tidak dikuasai oleh orang lain yaitu dengan memberi patok atau batas tanah dan memanfaatkan tanahnya dengan baik, kemudian menjaga surat-suratnya agar tidak hilang atau dipegang oleh orang lain.

Sementara itu terkait maraknya mafia tanah Team investigasi Lembaga Peduli Nusantara Jakarta yang konsen dengan masalah pertanahan di Indonesia berpendapat bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN sudah melakukan kerja sama dalam MoU dengan Kepolisian RI tentang pemberantasan mafia tanah.

Mulai tahun kemarin, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan banyak hal untuk memberantas mafia tanah.

Maka jika ada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, dapat melaporkan kepada Kepolisian, jika ada perbuatan pidana dan hak-hak anda akan dilindungi.

 

 

Sumber : Lembaga Peduli Nusantara 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi

9 Januari 2026 - 22:52 WIB

Masyarakat Sipil Harus Dikuatkan

6 Januari 2026 - 11:10 WIB

YLBHI Sebut Pemerintah Prabowo Inkompeten Tangani Bencana Sumatra

5 Januari 2026 - 17:21 WIB

Populer SOSIAL