Menu

Mode Gelap
Defisit Kepercayaan, Ujian Terberat Ekonomi Prabowo Penerimaan Pajak April Meningkat, tapi Bersifat Musiman BI Naikkan Suku Bunga demi Stabilkan Rupiah Pasar Saham Merosot usai Pidato Prabowo soal DSI Asumsi Makro RAPBN 2027 Dinilai Terlalu Optimis GSBK Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi KPR PT BAS Rp1,3 Triliun di BTN

GERAI HUKUM

Koalisi Masyarakat Sipil Deklarasikan Indonesia Darurat Hukum

badge-check


					Foto:' dok. YLBHI Perbesar

Foto:' dok. YLBHI

INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendeklarasikan Indonesia dalam keadaan darurat hukum menyusul disahkannya KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang akan berlaku 2 Januari 2026 (hari ini). Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/1/2026), koalisi menyebut pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru sebagai “kejahatan kemanusiaan yang lahir dari sistem pemerintah yang abai.”

“Setiap orang yang salah tangkap, salah tahan, salah penjara akibat kekacauan ini adalah tanggung jawab presiden,” tegas Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). “Ini bukan sekadar administratif, ini pertanggungjawaban penuh yang bisa digugat sebagai kejahatan serius.”

Koalisi mencatat, draft resmi KUHAP baru baru diterima masyarakat pada 30 Desember 2025—hanya dua hari sebelum berlaku. “Negara mempertaruhkan aturan yang akan berlaku besok, baru kita dapatkan kemarin. Ini sangat membahayakan setiap warga,” ujar Isnur.

Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung, menyebut KUHAP baru sebagai “wajah otoritarianisme negara berbaju hukum.” Menurutnya, benteng terakhir melindungi warga dari kesewenang-wenangan telah runtuh dengan disahkannya undang-undang ini.

Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru, serta menyusun ulang secara komprehensif dengan partisipasi publik yang luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Blackout Sumatra Bukan soal Petir?

28 Mei 2026 - 13:28 WIB

Diplomasi Prabowo Selamatkan Energi Indonesia

26 Mei 2026 - 20:19 WIB

Harga DMO Batu Bara tak Berubah 10 Tahun Hambat Transisi Energi

26 Mei 2026 - 06:32 WIB

Populer ENERGI