MPN Mandul , Tak Ada Hukuman Bagi Notaris Nakal

Peran MPN kecil lantaran tidak ada dana. Selalu uang masalahnya.

683

INAnews.co.id , Jakarta – Banyak notaris yang takut ketika dipanggil polisi.

Biasanya para pejabat pembuat akta ini dipanggil gara-gara ceroboh dalam membuat akta. Sudah bukan rahasia umum lagi, apabila seseorang takut dipanggil polisi.

Padahal belum tentu juga orang itu bersalah. Ketakutan ini juga dialami notaris.

Akibatnya, pemanggilan notaris ke Kepolisian menjadi momok yang menakutkan bagi para pembuat akta.

Begitu menerima surat panggilan dari polisi, notaris langsung gemetar, begitu kata notaris Soegeng Santosa saat Kongres XX Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Surabaya akhir Januari lalu.

Mantan anggota Majelis Pengawas Notaris (MPN) Pusat itu mensinyalir, pemanggilan oleh polisi disebabkan kecerobohan notaris sendiri dalam membuat akta.

Direktur investigasi Lembaga Peduli Nusantara (LPN) Arthur Noija ,SH ,  berpendapat bahwa, notaris biasanya dipanggil terkait kasus pertanahan dan pemalsuan dokumen.

Kapasitas notaris bisa sebagai saksi ataupun tersangka.  Kalau dipanggil polisi kemudian kasus itu membahayakan posisi notaris.

Seperti tertuang dalam Pasal 15 UU Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004, notaris berwenang untuk membuat akta otentik terkait dengan perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh UU atau dikehendaki para pihak.

Notaris juga berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan melegalisasi akta di bawah tangan.berdasarkan hasil pemantauan team investigasi S3 LPN .

Dalam Kongres XX INI banyak hal yang terungkap dalam menjalankan fungsinya seperti banyak notaris yang melanggar UU Jabatan Notaris dalam membuat akta.

Misalnya, pembuatan perjanjian kredit antara bank dan nasabah.  Ada notaris nakal’ yang tetap mengeluarkan akta meskipun tidak memenuhi syarat lantaran jaminannya bermasalah.

Adapun notaris yang tidak mengetahui pihak-pihak yang tertuang dalam akta lantaran kliennya merupakan limpahan dari notaris dari daerah lain.

Konsekuensi pembuatan akta oleh notaris itu bisa menyebabkan seseorang hilang hak. Inilah yang kerap terjadi dan berujung laporan ke polisi.

“Konsekuensi pembuatan akta oleh notaris itu bisa menyebabkan seseorang hilang hak. Inilah yang kerap terjadi dan berujung laporan ke polisi,” ungkap Arthur.

Bahkan, Dirjen Administrasi Hukum dan HAM Syamsudin Manan Sinaga beberapa waktu lalu berpesan bahwa, notaris tidak sembarangan mengeluarkan akta pendirian Perseroan Terbatas.

“Sebab ada kemungkinan uang hasil kejahatan dicuci di perseroan dengan cara membeli saham yang dituangkan dalam akta pembuatan atau perubahan perseroan,” cetusnya.

Untuk mengecek sejarah akta yang bermasalah, biasanya polisi memanggil notaris guna menerangkan proses pembuatan akta.

Bahkan polisi kerap memanggil saksi notaris sebagai orang menyaksikan pembuatan akta. Kecenderungannya si notaris menyuruh asistennya untuk mewakilinya jika statusnya saksi,

Sebagai lembaga pemerhati kebijakan publik Direktur LPN jakarta Arthur Noija, SH,  menyatakan tidak semua polisi mengerti tugas dan jabatan notaris.

Bahwa untuk akta di bawah tangan yang dilegalisasi notaris, si pembuat akta tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kebenaran isi akta.

Legalisasi itu artinya notaris hanya menjamin bahwa surat itu betul ditandatangani oleh pihak yang menghadap.

Klausul tentang notaris yang disangka melakukan tindak pidana berkenaan dengan akta yang dibuatnya, sesuai pasal 54 KUHAP, dimana notaris berhak mendapatkan bantuan hukum. Notaris yang menjadi tersangka berhak untuk didampingi oleh pengurus INI saat diperiksa polisi.

“Kalau dalam pemeriksaan tidak terbukti adanya unsur pidana, maka penyidik wajib menerbitkan SP3 dalam waktu secepatnya, ” ujar Arthur.

Lalu aturan pemanggilan notaris dalam Pasal 6 UU Jabatan Notaris. Dimana dalam pasal itu menentukan, jika polisi hendak memanggil notaris atau mengambil minuta akta harus mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Notaris (MPN) Daerah.

“Memang harus melalui MPN karena memang UU-nya (UU Jabatan Notaris, red) mengatur seperti itu. Namun kalau untuk saksi notaris, tidak ada perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Jabatan Notaris maupun nota kesepahaman itu,” tambah Arthur.

Hal itu diakui oleh notaris Winanto Wiryomartani. Menurutnya, saksi notaris seharusnya “dibekali” untuk menjawab pertanyaan penyidik. Proses pembuatan akta tidak melibatkan saksi notaris.
Peran saksi notaris terbatas menyaksikan penandatangam akta.

Tak Ada Hukuman Bagi Notaris Nakal

Menurut Arthur meski sejumlah kasus hukum di pengadilan melibatkan notaris.
Berdasarkan pemantauan Team investigasi LPN sejak tahun 2005 hingga sampai saat ini tidak ada penindakan terhadap notaris dari organisasi.

“Patut diduga sebagai akibat tidak berfungsinya atau mandulnya Majelis Pengawas. Para notaris termasuk notaris nakal’, bisa bernafas lega,” tegasnya.

Tambah Arthur sebab, selama periode tersebut baik Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun Majelis Pengawas Notaris (MPN) tidak pernah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap notaris nakal.

“Tidak adanya notaris yang dikenakan sanksi oleh organisasi memang patut dipertanyakan dengan alasan karena sudah adanya Majelis Pengawas Notaris,” ujar Arthur.

Hapuskan MPN

Sementara menurut Widyatmoko berambisi untuk menghapuskan MPN dalam UU Jabatan Notaris.

Menurutnya, peran MPN kecil lantaran tidak ada dana. Selalu uang masalahnya,

Lagipula, unsur akademisi dan pemerintah dalam MPN tidak maksimal. Sebab mereka tidak terlalu memahami peran notaris.

“Percuma ada ketentuan MPN, mubazir, sehingga kacaulah dunia notaris sekarang, sebentar-sebentar dipanggil polisi, “ujar Widyatmoko.

Ia menambahkan Dewan Kehormatan INI sebenarnya memiliki kewenangan untuk menindak notaris nakal.

Namun karena ada MPN yang tugasnya sama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan, Dewan kehormatan tidak  bisa berperan aktif. Tumpang tindih dengan MPN.

Widyatmoko menyarankan pengawasan notaris seharusnya berada di bawah organisasi notaris. Bentuknya dewan kehormatan yang merupakan bagian dari organisasi. Jadi organisasi punya wibawa.

Tambah Widyatmoko seperti dimuat Hukum Online, notaris bukan profesi. Notaris adalah sebuah jabatan yang tidak jauh dengan presiden, hakim, jaksa dan polisi.

“Karena itu pengawasanya harus dilakukan oleh mereka sendiri. Ini tidak disadari oleh pembuat undang-undang, ujarnya. ia mencontohkan seperti dalam dunia advokat,” ungkapnya.

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.