News Feed
light_mode
Trending Tags

LPN Jelaskan Jerat Hukum Bank BUMN Catut Nama Pelajar Untuk Muluskan Pinjaman

  • account_circle Helmi Romdhoni
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id , Jakarta – Lembaga Peduli Nusantara turut prihatin atas permasalahan yang dihadapi beberapa pelajar SMA dan SMK yang nama mereka dipakai untuk mendapatkan pinjaman disuatu Bank BUMN di Jakarta.

Nama mereka disalahgunakan tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua siswa dan siswi di beberapa sekolahan di Jakarta oleh PT JAS untuk memuluskan pinjaman hingga jumlahnya ratusan miliar rupiah.

“Dengan modus bujuk rayu dan imbalan yang tidak seberapa pelajar ini harus menerima akibat hukum,” terang Arthur Noija , Ketua Umum , Lembaga Peduli Nusantara.

Arthur berpendapat bahwa pada pokoknya, menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan kedalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab, bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan, baik di dalam kehidupan masyarakat maupun di dalam pengaturan hukum.

“Berdasarkan temuan team investigasi & nonlitigasi Peduli Nusantara, melihat kronologi dan temuan team dilapangan maka ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang telah mencantumkan nama dari siswa dan siswi SMK ini tanpa izin,” tanggap Arthur.

Orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menerangkan sebagai berikut :

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Hal tersebut di atas dipertegas oleh pendapat ahli Moh. Anwar dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I yang menyatakan bahwa dalam Pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut :

Unsur Subyektif dengan maksud,

  • Menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
  • Dengan melawan hukum.

Unsur Objektif membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk atau penggerak

  1. Memakai nama palsu.
  2. Memakai keadaan palsu
  3. Rangkaian kata bohong
  4. Tipu Muslihat agar, Menyerahkan suatu barang. Membuat hutang. Menghapuskan hutang.

Bila melihat isi ketentuan dan pendapat ahli hukum pidana tersebut di atas, memasukkan nama seseorang menjadi tenaga profesional seperti Manager, Direktur atau tenaga ahli dalam dokumen tanpa izin dan atau sepengetahuan dari yang bersangkutan, jika perbuatan tersebut akhirnya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, maka hal tersebut telah memenuhi unsur penipuan.

Penipuan adalah delik laporan, oleh karena itu, baik pihak yang mengetahui adanya pencatutan nama seorang tenaga ahli (dalam hal ini Saudara sebagai tenaga ahli yang bersangkutan) dalam suatu dokumen ataupun pihak yang dirugikan dapat melaporkan orang atau lembaga atau perusahaan yang memasukkan data atau keterangan kepada pihak Kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut di atas.

Selain itu, dapat juga dipidana atas dasar pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Terkait pasal di atas, Adami Chazawi dalam bukunya yang berjudul “Kejahatan Terhadap Pemalsuan”, menjelaskan tentang pengertian pemalsuan surat sebagai berikut.

Membuat surat palsu (membuat palsu/ valselijk opmaaken sebuah surat) adalah membuat sebuah surat yang seluruh atau sebagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan mengenai surat yang dipalsu sehubungan dengan Pasal 263 KUHP, yaitu bahwa surat yang dipalsukan tersebut harus suatu surat yang :

Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain).

Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya : surat perjanjian utang piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya).

Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kwitansi atau surat semacam itu); atau

Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya : surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Referensi:

1. Adami Chazawi, S.H. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2001.

2. Anwar, Moch. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) jilid I. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1989.

3. Prof. Moeljatno, S.H. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta:Rineka Cita, 2008.

4. R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Penulis: Helmi Romdhoni

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Berita Rekomendasi

  • Meteran Listrik Dicabut, Pemilik Hotel Alvaro Dimintai Rp. 135 juta

    Meteran Listrik Dicabut, Pemilik Hotel Alvaro Dimintai Rp. 135 juta

    • calendar_month Jumat, 18 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Kalbar – Pemilik Hotel Alvaro, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, ajukan keberatan atas pencabutan meteran listrik di hotelnya secara sepihak oleh petugas Pembangkit Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nanga Pinoh.

  • Maxus MIFA 7 GIIAS 2026

    MAXUS MIFA 7: Solusi Mobilitas Modern di GIIAS 2026

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Syubhan Akib
    • 0Komentar

    Tangerang, INAnews – Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, berbagai produsen otomotif terus menghadirkan berbagai inovasi. Momentum tersebut kembali hadir melalui GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, yang berlangsung pada 30 Juli–9 Agustus 2026 di ICE BSD City dengan menghadirkan beragam merek otomotif global beserta inovasi terbarunya. Pada penyelenggaraan tahun ini, MAXUS kembali […]

  • INDEF Dorong BUMDes Jadi Hub Digital bagi Perempuan Desa

    INDEF Dorong BUMDes Jadi Hub Digital bagi Perempuan Desa

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– INDEF merekomendasikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi untuk dioptimalkan sebagai pusat ekonomi digital atau digital hub yang memberdayakan perempuan, khususnya di wilayah 3T. Rekomendasi ini mengemuka dalam diskusi INDEF memperingati Hari Kartini, Selasa (21/4/2026). Nur Komaria (Peneliti Center of Digital Economy and SME), merujuk pada model Taobao Village di Tiongkok sebagai […]

  • Kesal karena rekom karyawan , kakek di Pekan Baru lakukan penganiyayaan

    Kesal karena rekom karyawan , kakek di Pekan Baru lakukan penganiyayaan

    • calendar_month Kamis, 27 Des 2018
    • account_circle Helmi Romdhoni
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Pekanbaru – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK,SH,MH, yang diwakili oleh Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SIK, dan didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, ST menggelar jumpa pers terkait kasus penganiayaan.

  • Nisero Production Berikan Edukasi Dunia Karier Entertainment Kepada Siswa SMPN 31 Depok

    Nisero Production Berikan Edukasi Dunia Karier Entertainment Kepada Siswa SMPN 31 Depok

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Depok — Nisero Production memyambangi siswa SMPN 31 Depok memberikan edukasi mengenai perkembangan dunia entertainment, perfilman, media sosial, hingga peluang karier di industri kreatif.

  • Halalbihalal dengan ASN, Gubernur NTB Serukan Pentingnya Harmonisasi Kerja

    Halalbihalal dengan ASN, Gubernur NTB Serukan Pentingnya Harmonisasi Kerja

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2020
    • account_circle Idrus Jalmonadi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Mataram – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah memberikan arahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Arahan dan pembinaan bagi ASN tersebut sekaligus halalbihalal bersama Gubernur bersama ASN Provinsi NTB, Rabu, 10 Juni 2020. Menggunakan motor, gubernur yang akrab disapa Bang Zul ini mengawali kunjungannya di dinas […]

expand_less