News Feed
light_mode
Trending Tags

Bamsoet : Rencana Amandemen Terbatas UUD NRI 1945 Tidak Bahas Perpanjangan Periodisasi Presiden

  • account_circle S Edy
  • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, BALI – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Ketua Bidang Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Harman sepakat tentang pentingnya Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bintang penunjuk arah pembangunan. MPR RI melalui Badan Pengkajian bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu, termasuk Lembaga Negara dan Kementerian Negara, sedang menyelesaikan Rancangan PPHN berikut naskah akademiknya. Ditargetkan pada awal tahun 2022 sudah selesai.

Badan Pengkajian MPR RI juga telah melakukan kajian tentang pilihan bentuk hukum PPHN, yakni bisa dimasukan dalam konstitusi, Ketetapan MPR, ataupun undang-undang. Paling ideal menurut laporan Badan Kajian MPR yang disampaikan pada pimpinan MPR pada Januari 2021 lalu dilakukan dalam bentuk Ketetapan MPR. Bukan melalui undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Juga bukan diatur langsung dalam konstitusi, karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, tidak normatif seperti halnya konstitusi. Maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi,” ujar Bamsoet dalam Webinar yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, secara virtual dari Bali, Senin (13/9/2021).

Turut hadir antara lain Ketua LHKP PP Muhammadiyah Yono Reksoprodjo, Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah Titi Anggraini, Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, dan Peneliti Senior Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jakarta Iwan Satriawan.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi adanya amandemen terbatas, sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam konstitusi. Antara lain penambahan ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh Presiden apabila tidak sesuai PPHN.

“Kekhawatiran amandemen terbatas akan membuka kotak pandora dan membuka peluang dilakukannya amandemen pada substansi lain di luar PPHN, juga tidak beralasan dan terlalu premature . Proses panjang amandemen sudah diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, usul perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR dan pengambilan keputuasannya harus memenuhi quorum 2/3 anggota MPR yang terdiri dari 9 Fraksi di DPR dan 136 anggota DPD,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, di ayat 2 dijelaskan bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal konstitusi harus diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Sedangkan di ayat 3, dijelaskan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, sekitar 474 dari 711 anggota MPR.

Sementara di ayat 4 dijelaskan, putusan mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, sekitar 357 dari 711 anggota MPR.

“Sehinggak tidak mungkin ada penumpang gelap di luar PPHN. Seperti untuk merubah periodisasi jabatan kepresidenan menjadi 3 periode,” pungkas Bamsoet.

  • Penulis: S Edy

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Baca Juga

  • Perencanaan PU Kota Bitung Tidak Matang, Indra Ondang Pertanyakan Proyek Di Papusungan

    Perencanaan PU Kota Bitung Tidak Matang, Indra Ondang Pertanyakan Proyek Di Papusungan

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle Resa R
    • 0Komentar

      INAnews.co.id Bitung– Proyek Rehabilitas peningkatan jalan lingkar lembe (Boulevard+jalan rusak) yang ada di Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembe Selatan, dan di kerjakan oleh CV Berkat Anuggerah Bersama kini menjadi perhatian khusus dari Anggota Dewan Kota Bitung. Proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai kontrak Rp 5.962.300.000, kini dipertanyakan Anggota Dewan […]

  • Bitcoin

    Bitcoin Berakhir Pekan Di Zona Negatif.

    • calendar_month Senin, 12 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id – Harga Bitcoin diperdagangkan, di jalur kekalahan beruntun sejak akhir Oktober. Mata uang digital terbesar di dunia ini sedang merayap menuju level terendah.

  • Presiden minta Industri mamin jadi prioritas

    Presiden minta Industri mamin jadi prioritas

    • calendar_month Selasa, 19 Feb 2019
    • account_circle Helmi Romdhoni
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Tangerang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menyampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) agar industri makanan dan minuman (mamin) menjadi prioritas ekspor, karena pertumbuhannya tinggi, yaitu 9 persen. “Itu gede banget, sehingga industri ini harus diberikan dukungan,” ujar Presiden kepada wartawan usai melepas ekspor ke-250 ribu kontainer PT Mayora Indah Tbk, di Cikupa, Tangerang, Banten, […]

  • Bersama Pendidikan Vokasi, Dunia Industri Kembangkan Bidang Lingkungan Hidup

    Bersama Pendidikan Vokasi, Dunia Industri Kembangkan Bidang Lingkungan Hidup

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id,  Jakarta  – PT Enerflow Engineering Indonesia dan PT Siskindo Utama Dharma menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan satuan pendidikan vokasi di Jakarta pada Selasa (6/2). Kolaborasi strategis tersebut merupakan wujud komitmen kedua perusahaan dalam mendukung relevansi pendidikan vokasi melalui penguatan teaching factory serta mempersiapkan tenaga kerja yang handal dan berdaya saing di bidang lingkungan hidup. […]

  • Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW

    Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025. Vonis ini terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk kader PDIP Harun Masiku. Selain hukuman penjara, […]

  • Komsos Cara Babinsa Koramil 14 Wangi-wangi Cegah Virus Corona

    Komsos Cara Babinsa Koramil 14 Wangi-wangi Cegah Virus Corona

    • calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
    • account_circle Alan Mustajab
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Wakatobi – Ditengah Maraknya Berita tentang virus corona (Covid-19), Babinsa Koramil 1413-14 Wangi-wangi di Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak membuat semangatnya melemah, namun harus tetap semangat melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) di wilayah binaannya, sekaligus menyampaikan himbauan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi sumangerukka SE tentang kebiasaan baru dimasa pandemi covid-19, Rabu (27/1/2021). Babinsa 14 […]

expand_less