Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Baubau Berlarut, Kuasa Hukum Minta Polres Gelar Perkara Khusus
- account_circle Alan Mustajab
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, BAUBAU — Penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dipertanyakan kuasa hukum pelapor. Perkara yang tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/245/XI/2025/SPKT/POLRES BAU-BAU/POLDA SULAWESI TENGGARA itu dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Tim kuasa hukum pelapor, Amir, dari INN Law Office Muhammad Inaldi Zain, S.H. dan Partner, meminta Polres Baubau menggelar perkara khusus untuk mengevaluasi penanganan laporan tersebut.
Permintaan itu disampaikan melalui surat tertanggal 19 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Baubau.
Kuasa hukum meminta gelar perkara khusus dilakukan untuk melihat kembali proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan alat bukti serta arah penyelesaian perkara.
Persoalan ini mencuat karena hingga kini pihak pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan dan status penanganan laporan tersebut.
Persoalkan Alasan Menunggu Pembuktian Perdata
Kuasa hukum turut mempertanyakan alasan penanganan perkara yang disebut masih berkaitan dengan kebutuhan pembuktian dalam ranah perdata.
Menurut mereka, hal tersebut tercantum dalam SP2HP Nomor B/140/VI/2026/Reskrim tertanggal 4 Juni 2026, setelah dilakukan koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan Negeri Baubau.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum mempertanyakan alat bukti apa yang masih diperlukan apabila penyidik menilai pembuktian belum mencukupi.
Mereka juga meminta penjelasan apabila diperlukan pemeriksaan tambahan serta langkah apa yang akan dilakukan untuk menyelesaikan perkara.
Sebaliknya, jika hasil penyelidikan dan penyidikan tidak menemukan unsur pidana yang cukup, pihak pelapor meminta adanya kepastian mengenai status laporan tersebut.
“Kami tidak meminta penyidik memihak kepada pelapor. Kami meminta proses hukum berjalan objektif, profesional, dan memberikan kepastian,” katanya.
Sejumlah Dokumen Disebut Telah Diserahkan
Dalam permohonan gelar perkara khusus, kuasa hukum menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek dan pokok persoalan perkara.
Dokumen tersebut antara lain putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 03/Pdt.G/2012/PN.BB, putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 01/Pdt/2013/PT Sultra, serta putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2394 K/Pdt/2013.
Selain itu, terdapat Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, serta sejumlah putusan perkara perdata lainnya.
Kuasa hukum juga menyebut telah menyerahkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Bau, Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 16/Pdt/2023/PT KDI, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4024 K/PDT/2023.
Dokumen lain yang disebut diserahkan yakni Surat Ukur Nomor 05218/2023 dari BPN Kota Baubau, Sertifikat Hak Milik NIB 21.06.000008024.0 tertanggal 14 Januari 2025, serta dokumen permohonan penegasan status eksekusi atau constatering dari Pengadilan Negeri Baubau.
Dengan dokumen tersebut, kuasa hukum meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan dan dasar penentuan langkah hukum berikutnya.
Soroti Tiga Kali Pergantian Penyidik
Selain lamanya penanganan, kuasa hukum menyoroti pergantian penyidik dalam perkara tersebut.
Mereka menyebut laporan itu telah ditangani tiga penyidik secara berurutan, yakni Abdul Razak, S.H., M.H., Arif Budiman Idris, dan IPDA Muhammad Fatih Zhafran, A.Tr.IK.
Pergantian penyidik tersebut diminta menjadi bagian dari evaluasi dalam gelar perkara khusus.
Menurut kuasa hukum, perubahan personel penyidik perlu dijelaskan agar proses penanganan perkara tetap berjalan efektif dan memberikan kepastian kepada para pihak.
Minta Penjelasan soal Proses Perdata
Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan perkara pidana harus menunggu adanya proses atau pembuktian perdata.
Mereka meminta penjelasan mengenai langkah hukum yang akan ditempuh apabila pihak terlapor tidak mengajukan gugatan perdata.
“Kalau pihak terlapor tidak pernah mengajukan gugatan perdata, apakah laporan pidana ini akan terus menunggu tanpa batas waktu?” ujarnya.
Karena itu, mereka meminta penyidik menjelaskan dasar hukum yang digunakan, posisi terkini perkara, alat bukti yang telah diperiksa, serta apabila masih ada kekurangan alat bukti, termasuk langkah yang akan dilakukan untuk melengkapinya.
Tak Meminta Tersangka Langsung Ditetapkan
Kuasa hukum menegaskan permohonan gelar perkara khusus tidak bertujuan memaksakan penetapan tersangka.
Menurut mereka, forum tersebut diperlukan untuk menguji kembali konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang tidak cukup bukti, katakan tidak cukup bukti. Kalau cukup bukti, proses sesuai hukum. Kalau masih ada yang harus diperiksa, lakukan pemeriksaan. Yang tidak boleh adalah perkara dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” katanya.
Mereka berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertimbangkan Pengaduan ke Propam dan Kompolnas
Kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan menempuh mekanisme pengawasan melalui Divisi Propam Polri dan Kompolnas apabila dalam penanganan perkara ditemukan dugaan pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan.
Namun, langkah tersebut disebut sebagai upaya pengawasan terhadap proses penanganan perkara dan bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Baubau mengenai permohonan gelar perkara khusus maupun perkembangan terbaru laporan tersebut.
- Penulis: Alan Mustajab

Saat ini belum ada komentar