News Feed
light_mode
Trending Tags

Catat, 5 Januari Pemilik Kios Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) Membentuk Panmus

  • account_circle Adin
  • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
  • comment 2 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

inanews.co.id, Jakarta-Pemilik kios tanah abang yang diwakili Asosiasi Pedagang dan Pemilik Metro Tanah Abang (AP2META) akan mengadakan pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) pada 5 Januari 2022 mendatang. Undangan pembentukan Panmus yang ditandatangani oleh Ketua AP2META Liau Hun Teng dan Sekretaris Hiu Hian Khiong ini, telah disampaikan ke pemilik kios pada Senin (20/12/2021).

Menurut Liau Hun Teng, Panmus akan dibentuk sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No.420 Tahun 2021 tentang Perubahan Keputusan Kadis No.24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelengaraan Rapat Umum Anggota selama masa pandemi Covid-19 dan telah berakhirnya masa jabatan Dewan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Non Hunian (P3SRSNH) PGMTA.

“Kami sebagai pemilik akan membentuk Panmus juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, Khususnya dalam Pasal 61B,” ujar Liu Hun Teng dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Pengusaha yang akrab disapa Ko Ateng ini menjelaskan Pasal 61B Pergub No.133 yang terdiri dari 7 point. Pertama, pembentukan panitia musyawarah dilakukan oleh pemilik dalam rangka penyesuaian PPPSRS. Kedua, Pembentukan panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lokasi rumah susun pada hari dan di luar jam kerja.

“Ketiga, pembentukan panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib difasilitasi oleh pengurus perhimpunan penghuni rumah susun/PPPSRS melalui penyelengaraan rapat pembentukan panitia musyawarah dengan mengundang seluruh pemilik,” jelas Ko Ateng.

Selanjutnya, keempat, dalam hal pemilik yang diundang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat hadir, maka dapat diwakilkan oleh penerima kuasa. Kelima, penerima kuasa sebagaimana yg dimaksud pada ayat (4) berlaku mutatis mutandis dengan pasal 30 Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Penbinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

“Keenam, undangan papat pembentukan panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 10 (Sepuluh) hari kalender sebelum penyelengaraan rapat dan diinformasikan kepada seluruh pemilik melalui media informasi oleh pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun/PPPSRS,” terangnya.

“Yang ketujuh, dalam penyelenggaraannya rapat pembentukan panitia musyarawah tidak berlaku ketentuan kuorum kehadiran peserta rapat lebih dari 50 persen (50 persen),” sambung Ko Ateng.

Adapun rapat pembentukan Panmus akan berlangsung di Food Court Lantai 6 PGMTA, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 5 Januari 2022 pukul 15.15 WIB.

“Masa jabatan Kepengurusan PPRSRSNH periode 2018-2021 telah berakhir bulan Maret 2021, seharusnya menurut Peraturan Ketua PPPSRS harus membentuk Panmus 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Namun diabaikan dengan alasan ada SE No. 37 DPRKP. Padahal Surat Edaran dikeluarkan bulan Juli 2021 oleh DPRKP,” terang Ko Ateng.

  • Penulis: Adin

Komentar (2)

  • Lip Sing

    Hahahahaha, kios Tanah Abang mau dijadikan P3SRS yg jelas jelas UU No.20 Tahun 2011 menyatakan hanya rumah susun dan rumah susun campuran yg tunduk dengan UU No. 20 tahun 2011, ada pula yg mengaku staff khusu DPR RI, Badan Kehormatan DPR RI. Silahkan turun tangan.

    22 Januari 2022 20:33
  • Lip SIN

    Hahahahaha, kios Tanah Abang mau dijadikan P3SRS yg jelas jelas UU No.20 Tahun 2011 menyatakan hanya rumah susun dan rumah susun campuran yg tunduk dengan UU No. 20 tahun 2011, ada pula yg mengaku staff khusu DPR RI, Badan Kehormatan DPR RI. Silahkan turun tangan.

    22 Januari 2022 20:25

Silahkan tulis komentar Anda

Berita Rekomendasi

  • Bos-Bos Perusahaan BUMN Tidak Dapat THR Tahun Ini

    Bos-Bos Perusahaan BUMN Tidak Dapat THR Tahun Ini

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2020
    • account_circle Adin
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan kebijakan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas tahun ini. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi keuangan BUMN di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Dilansir dari Industry.co.id, Menteri BUMN Erick Thohir sudah mengeluarkan surat nomor S-255/MBU/04/2020 terkait […]

  • Julius Ondang Tinjau Kesiapan, Sekolah Yang Laksanakan MPLS Secara Daring

    Julius Ondang Tinjau Kesiapan, Sekolah Yang Laksanakan MPLS Secara Daring

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2020
    • account_circle Resa R
    • 0Komentar

    INAnews.co.id Bitung– Dunia Pendidikan di Kota Bitung telah memasuki Tahun ajaran yang baru, seperti biasanya para siswa baru harus mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), namun karena adanya Pandemi Covid 19 maka pihak sekolah tidak mengijinkan kegiatan MPLS dilaksanankan secara tatap muka melainkan secara daring. Kepala Dinas Pendidikan Julius Ondang saat di wawancara beberapa media […]

  • Ini Harapan Syukron, Ketika Hasil Karya WBP Kelas IIB Bitung Di Pamerkan

    Ini Harapan Syukron, Ketika Hasil Karya WBP Kelas IIB Bitung Di Pamerkan

    • calendar_month Selasa, 27 Apr 2021
    • account_circle Resa R
    • 0Komentar

      INAnews Bitung– Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung yang di Pimpin oleh Syukron Hamdani, A.Md.I.P., S.AG., M.M, berubah drastis hal ini dilihat dari penataan beberapa gedung dan fasilitas yang ada didalam Lapas tersebut. Dari pantauan Redaksi INAnews Lapas Kelas IIB Bitung disulap bagaikan tempat pariwisata, sehingga warga binaan yang ada di dalam Lapas tersebut […]

  • INDEF Yakin Indonesia Keluar dari “Jebakan Pertumbuhan 5 Persen” di 2026

    INDEF Yakin Indonesia Keluar dari “Jebakan Pertumbuhan 5 Persen” di 2026

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Ekonomi Indonesia yang tumbuh stabil di angka 5 persen selama tiga tahun terakhir ternyata menyimpan sejumlah kekhawatiran struktural. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai pertumbuhan tersebut belum cukup inklusif dan berkelanjutan, namun optimistis Indonesia dapat melampaui stagnasi ini pada 2026 dengan strategi kebijakan yang tepat. Pertumbuhan 5 Persen: Stabil tapi […]

  • Jokowi tak Tanda Tangani Revisi UU KPK

    Jokowi tak Tanda Tangani Revisi UU KPK

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Mahfud MD untuk pertama kalinya mengungkap secara rinci dinamika di balik tidak ditandatanganinya revisi Undang-Undang KPK oleh mantan Presiden Joko Widodo pada 2019. Ia menyebut saat itu ada niat kuat dari Jokowi untuk membatalkan revisi tersebut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), namun niat itu kandas akibat tekanan politik. “Pak Jokowi sendiri yang […]

  • Disparekraf DKI Jakarta Promosi Wisata Melalui Media Luar Ruang di Empat Negara Asia

    Disparekraf DKI Jakarta Promosi Wisata Melalui Media Luar Ruang di Empat Negara Asia

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) kampanyekan melalui media luar ruang dengan fokus promosi pada sektor MICE, Leisure dan Daya Tarik Pariwisata Jakarta di empat negara.

expand_less