INAnews.co.id, Jakarta– Pemerintah memastikan posisi Polri tidak berubah: tetap berada langsung di bawah Presiden. Komite Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan laporan setebal sekitar 3.000 halaman kepada Presiden, yang kemudian menyetujui seluruh enam poin kesimpulan reformasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan hal itu usai melaporkan hasil kerja Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden, Selasa (5/5/2026). Laporan tersebut terdiri dari tujuh jilid buku, disertai ringkasan 13 halaman dan versi singkat tiga halaman.
Presiden menyetujui mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini, yakni calon Kapolri diajukan kepada DPR untuk mendapat persetujuan sebelum resmi diangkat. Usulan agar Presiden langsung mengangkat Kapolri tanpa persetujuan DPR tidak dipilih.
Tidak ada pula pembentukan Kementerian Keamanan, Kementerian Kepolisian, ataupun peleburan Polri ke dalam kementerian yang sudah ada. Polri tetap berkedudukan langsung di bawah Presiden.
“Kompolnas yang kewenangannya diperluas dan keputusan-keputusannya bersifat mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri,” ujar Yusril.
Salah satu perubahan paling signifikan menyentuh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kewenangannya akan diperluas dan dipertegas, serta keputusannya bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh Kapolri. Konsekuensinya, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kepolisian perlu diamandemen, khususnya terkait Kompolnas dan penempatan anggota Polri di luar tugas kepolisian.
Tugas penyusunan draf amendemen tersebut dibebankan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan jajaran terkait, sebelum disampaikan kepada DPR sebagai usul perubahan undang-undang kepolisian yang berlaku.






