News Feed
light_mode
Trending Tags

Jual Ekstasi Rp 600 Ribu Per Butir, Oknum PNS Dikes Lobar Ditangkap

  • account_circle Idrus Jalmonadi
  • calendar_month Kamis, 7 Jan 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Mataram—Sebagai PNS dan abdi negara harusnya menjadi contoh yang harus ditiru. Tapi tidak dengan oknum PNS di Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Barat berinisial INA (46 tahun), warga Kelurahan Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Bukannya memberikan contoh dan prilaku yang baik. INA malah ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga mengedarkan dan menjual Narkotika jenis Ekstasi.

‘’ Kami mengamankan tiga orang yang diduga penjual dan pengedar Narkotika jenis Ekstasi. Salah satunya oknum PNS di Dikes Lombok Barat,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, Kamis (07/01/2021).

Rabu malam (06/01/2021) sekitar pukul 23.00 wita. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson langsung memimpin penangkapan INA. Dengan cara Undercover Buy, INA ditangkap beserta dua orang rekannya yang lain. Yaitu perempuan berinisial DS (20 tahun) warga Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dan IMS (34 tahun) warga Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya Kota Mataram. ‘’ Kami menangkap ketiganya di Jalan Umar Madi Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya. Ini berawal dari informasi adanya informasi jual beli ekstasi,’’ bebernya.

Penggeledahan badan dilakukan petugas. Lalu didapati 10 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo mahkota. Berikutnya uang tunai Rp 13.428.000 yang diduga hasil transaksi Narkotika. Barang bukti lainnya empat buah kartu ATM, satu unit motor dan sejumlah Handphone. ‘’ Ekstasi yang kami dapatkan ada 10 butir. Ketiganya langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ katanya.

Introgasi singkat sudah dilaksanakan. Terungkap IMS adalah kurir untuk mengantarkan ekstasi kepada pemesan. ‘’ IMS itu yang bukan PNS. Ternyata dia kurirnya,’’ imbuhnya.

Keterlibatan INA sebagai PNS diduga menjual. Ekstasi yang didapatkan petugas diduga sisa stok Tahun baru. ‘’ Ekstasi itu dari sebelum tahun baru sudah masuk. Kemungkinan juga sudah dijual untuk dipakai di Tahun baru. Karena Ekstasi ini kan dinikmati sambil mendengarkan suara musik yang keras,’’ tutur Heri.

Sebagai PNS, INA diduga tergiur dengan keuntungan menjual ekstasi. ‘’ Satu butir ekstasi dijual Rp 600 ribu. Tergiur dia dengan keuntungannya. Kita masih dalami sudah berapa lama dia dibisnis ini. Kita juga harus melakukan undercover buy. Karena dia tidak sembarangan menerima pembeli. Satu pembeli maksimal boleh membeli 10 butir,’’ katanya.

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara.

  • Penulis: Idrus Jalmonadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Berita Rekomendasi

  • Hapus Tagih Kredit UMKM Tengah Digodok, Dibutuhkan Dasar Hukum Kuat

    Hapus Tagih Kredit UMKM Tengah Digodok, Dibutuhkan Dasar Hukum Kuat

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus tagih kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank-bank BUMN, saat ini tengah digodok. Menurut Erick, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu […]

  • Menbud Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina melalui Jalur Budaya

    Menbud Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina melalui Jalur Budaya

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menghadiri acara “The 77th Commemoration of Nakba Day” yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/5/2025) malam. Acara ini merupakan kolaborasi antara Kedutaan Besar Palestina untuk Indonesia dan Kementerian Kebudayaan RI, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang sejarah penjajahan Palestina melalui pendekatan seni dan budaya. Nakba (yang berarti “bencana” […]

  • Wahdah Islamiyah Tebar 464 Dai, Pemberangkatan Dihadiri Ketua DPD dan Walkot Makassar

    Wahdah Islamiyah Tebar 464 Dai, Pemberangkatan Dihadiri Ketua DPD dan Walkot Makassar

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Makassar– Wahdah Islamiyah kembali melaksanakan program tahunan Tebar Da’i Nusantara dengan mengutus 464 alumni Sekolah Dai dan IAI STIBA Makassar ke berbagai daerah pelosok Indonesia. Program ini menjadi salah satu ikhtiar Wahdah Islamiyah dalam memperluas syiar dakwah dan pengajaran Islam dari Sabang sampai Merauke. Sekretaris Jenderal DPP Wahdah Islamiyah, Ustaz Syaibani Mujiono, menyampaikan bahwa […]

  • Sistem Pendidikan Indonesia Tidak Mengajarkan Kolaborasi

    Sistem Pendidikan Indonesia Tidak Mengajarkan Kolaborasi

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Najeela Shihab mengkritik sistem pendidikan Indonesia yang sangat kompetitif dan tidak mengajarkan kolaborasi. “Di sistem pendidikan kita itu adalah sistem yang sangat amat tidak mengajarkan kolaborasi. Ini sistem yang sangat kompetitif dan memenangkan orang-orang tertentu. Itu lagi, itu lagi,” ujar Najeela dalam diskusi di Wisma Ainun […]

  • Zahir C Lubis , Pencipta Lagu Tommy J Pisa, Meninggal Dunia

    Zahir C Lubis , Pencipta Lagu Tommy J Pisa, Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Helmi Romdhoni
    • 0Komentar

    INAnews.co.id , Jakarta – Berita duka datang dari seniman tanah air. Zahir C Lubis pencipta lagu disini dibatas kota ini dikabarkan meninggal dunia pada 14 juni 2022. ” innalillahi wa innailahi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah abang kita Zahir C Lubis pada pukul 21.00 WIB,” pesan whatsapp dari Kang Maman Piul yang diterima Redaksi INAnews […]

  • Catat, Prosedur Baru Bandara Soekarno Hatta Bagi Calon Penumpang Pesawat

    Catat, Prosedur Baru Bandara Soekarno Hatta Bagi Calon Penumpang Pesawat

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2020
    • account_circle Adin
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020 guna mengatasi COVID-19 di Indonesia. Penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. […]

expand_less