Tiga Syarat Sukuk Hijau Jadi Andalan PFI Indonesia
- account_circle Robi
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: ilustrasi (AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Telisa Aulia Falianty memaparkan tiga hal utama yang harus dipersiapkan pemerintah agar sukuk hijau dapat benar-benar menjadi produk unggulan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFI) dan dipercaya investor global.
Pertama, kata Telisa, fondasi kelembagaan dan kerangka regulasi harus dibangun kuat sejak awal, termasuk pembentukan badan arbitrase dan pengadilan internasional dengan hakim yang independen.
“Struktur organisasi dan kelembagaan serta kerangka regulasi itu nomor satu, karena itu pondasi,” ujar Telisa, dalam wawancara dengan INDEF, Jumat (11/9/2026).
Kedua, ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar PFI tidak dipandang sebagai proyek eksklusif kalangan elite semata. Pemerintah, menurutnya, perlu menjelaskan manfaat konkret bagi masyarakat, misalnya peluang kerja di kawasan PFI yang mendapat insentif bebas pajak penghasilan.
“Masyarakat kan bertanya, ini paling elite lagi yang akan dapat benefitnya. Apa sih benefit untuk masyarakat?” kata Telisa.
Ketiga, penentuan lokasi dan kesiapan infrastruktur, termasuk teknologi pendukung seperti pusat data (data center), perlu dikaji secara mendalam. Ia menyinggung wacana dua kandidat lokasi PFI, yakni Jakarta dan Bali, yang masing-masing memiliki keunggulan berbeda dari sisi infrastruktur keuangan maupun daya tarik pariwisata.
Telisa juga mengingatkan pemerintah mewaspadai risiko tax round tripping, yakni praktik warga negara Indonesia yang menyamar sebagai investor asing demi mendapatkan insentif pajak, sehingga negara justru berpotensi kehilangan basis pajaknya sendiri.
“Kalau enggak hati-hati, manfaat ekonominya bisa jadi malah berkurang,” tuturnya.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar