News Feed
light_mode
Trending Tags

Pertemuan Koordinasi Tahunan Kejagung Bahas Pencegahan dan Pembrantasan TPPU dan TPPT

  • account_circle S Edy
  • calendar_month Jumat, 15 Jan 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta- Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. dari Ruang Kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, menjadi narasumber pada acara Pertemuan Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Pada Jum’at 14/01/21.

Hadir pula secara video conference dari ruang kerja masing-masing antara lain Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Para Menteri dan Pimpinan Lembaga.

Pada kesempatan pemaparan, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan dan tentunya apresiasi kepada kita bersama yang senantiasa tetap melakukan ikhtiar Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), terutama upaya untuk lebih meningkatkan koordinasi dalam rangka menjaga “Integritas dan Stabilitas Perekonomian dan Sistem Keuangan”.

“Melalui forum ini, perlu kiranya saya sampaikan tentang perlunya mengoptimalkan upaya dan dukungan terhadap proses Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Proses pencalonan Indonesia untuk dapat diterima menjadi Anggota FATF memang tidak mudah. Kita harus melewati mekanisme persyaratan dan tahapan yang ketat, serta memenuhi beberapa rekomendasi yang telah ditentukan.” ujar Jaksa Agung mengawali pemaparannya.

Kejaksaan RI akan mendukung sepenuhnya upaya-upaya yang dilakukan untuk dapat bergabung sebagai anggota FATF. Dengan tergabung sebagai anggota FATF akan meningkatkan kepercayaan investor dan berdampak positif terhadap penilaian dunia internasional kepada Indonesia, serta pada akhirnya dapat meningkatkan stabilitas sistem perekonomian dan integritas sistem keuangan di Indonesia.

Dalam rangka mendukung Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Indonesia, terlebih dalam upaya mendukung dapat bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh FATF, Kejaksaan RI telah mengambil langkah dan kebijakan sebagai berikut:

Pertama, mengedepankan pendekatan follow the money dan follow the asset dalam penanganan TPPU. Melalui pendekatan ini akan memudahkan Aparat Penegak Hukum dalam memotong aliran uang hasil kejahatan dan lebih memaksimalkan pengembalian, pemulihan, dan penyelamatan aset, yang pada akhirnya berdampak pada penambahan penerimaan keuangan negara yang dapat dipergunakan kembali untuk pembangunan nasional.

Kedua, menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan Sectoral Risk Assessment (SRA) TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI untuk kemudian dielaborasi oleh PPATK. Penyusunan SRA ini merupakan salah satu bagian dalam rangka memenuhi salah satu Rekomendasi FATF yang menentukan bahwa setiap negara harus mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko TPPU.

Ketiga, mengeluarkan berbagai regulasi dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT diantaranya:

  • Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi.
  • Instruksi Nomor: INS-002/A/JA/02/2019 tentang Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas.
  • Keputusan Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tim Pelaksana Aksi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020.
  • Keputusan Jaksa Agung Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tim Pelaksana Mutual Evaluation Review Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020.

Keempat, terkait aspek regulasi pemulihan aset (asset recovery) TPPU, Kejaksaan RI juga telah memiliki beberapa regulasi yaitu Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset yang dijadikan dasar dan pedoman pelaksanaan pemulihan aset termasuk yang berasal dari TPPU.

Kelima, melakukan penyusunan surat dakwaan yang memiliki dan memenuhi rumusan norma delik TPPU dengan delik predicate crime nya, maka kami dakwa dengan Dakwaan Kumulatif yang akan menjerat sekaligus pelaku kejahatan dengan berbagai macam pasal berlapis. Hal ini menunjukan komitmen Kejaksaan untuk mengungkap dan menuntaskan setiap perkara pidana yang memliliki motif TPPU.

Keenam, memperluas area prioritas penyidikan TPPU dan TPPT yang meliputi aset di luar negeri serta TPPU dan TPPT yang melibatkan korporasi.

Ketujuh, meningkatkan kerja sama internasional baik dengan kerja sama formal seperti melalui pemanfaatan Mutual Legal Assistance (MLA) dalam rangka asset recovery maupun dalam bentuk kerja sama informal seperti melalui keanggotaan dalam Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific (ARIN-AP).

Selanjutnya sebagai wujud pelaksanaan kebijakan tersebut, Kejaksaan telah meraih capaian sebagai berikut, antara lain:

Pada tahun 2020 Kejaksaan telah melakukan penyidikan TPPU yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi sebanyak 22 (dua puluh dua) perkara. Dari hasil penanganan perkara tersebut, Kejaksaan telah berhasil melakukan eksekusi terhadap:

  • Uang denda sebanyak lebih dari Rp 43,1 Miliar.
  • Uang rampasan lebih dari Rp 201,2 Miliar.
  • Barang rampasan hasil lelang lebih dari Rp 56,3 Miliar.
  • Uang pengganti sebesar lebih dari Rp 174,6 Miliar, 300 ribu SGD, dan 23 ribu USD, dan 
  • Biaya perkara lebih dari Rp 20,3 juta.

Hasil eksekusi tersebut telah disetorkan kepada kas Negara yang dapat dipergunakan sebagai tambahan anggaran negara guna menggerakan roda perekonomian bangsa.

Masih pada tahun 2020 juga, untuk perkara TPPT, Kejaksaan telah melakukan eksekusi sebanyak 5 (lima) pelaku kejahatan.

Segenap ikhtiar yang telah dilakukan Kejaksaan tersebut tentunya dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pemenuhan persyaratan untuk Indonesia dapat menjadi Anggota FATF.

Sebelum mengakhiri pemaparannya, Jaksa Agung mengajak kepada semua, melalui forum yang baik ini, hendaknya menjadi momentum untuk kita lebih merapatkan barisan lagi dalam mengoptimalkan instrumen hukum yang ada dengan kolaborasi dan sinergisitas yang saling mendukung, Jaksa Agung mengakhiri pemaparannya.

  • Penulis: S Edy

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Baca Juga

  • Pasar Saham Merosot usai Pidato Prabowo soal DSI

    Pasar Saham Merosot usai Pidato Prabowo soal DSI

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Pengumuman kebijakan ekspor komoditas strategis melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dalam pidato Presiden Prabowo langsung memukul pasar. IHSG terus melemah dan mendekati level 6.000, sementara nilai tukar rupiah masih bertengger di atas Rp17.000 per dolar AS. Eko Listiyanto menyebut pasar terkejut oleh mekanisme baru yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas melalui DSI sebagai […]

  • BNI Syariah Catat Transaksi Mobile Banking Selama COVID-19 Naik Signifikan

    BNI Syariah Catat Transaksi Mobile Banking Selama COVID-19 Naik Signifikan

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2020
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta-BNI Syariah mencatat kenaikan transaksi menggunakan mobile banking pada Maret 2020 sebesar 86% secara tahunan atau year on year (yoy). Kenaikan ini salah satunya dipengaruhi oleh tren transaksi yang sudah mulai beralih ke digital dan karena sosialisasi penggunaan layanan electronic channel selama masa pandemi COVID-19. Selain itu, kenaikan transaksi ini juga didorong oleh kenaikan […]

  • Relevansi Perjuangan Pangeran Diponegoro dengan Gerakan Kebangsaan Modern

    Relevansi Perjuangan Pangeran Diponegoro dengan Gerakan Kebangsaan Modern

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengulas mendalam buku monumentel karya sejarawan Inggris Peter Carey berjudul “Kuasa Ramalan: Pangeran Diponegoro dan Akhir Tatanan Lama di Jawa (1785-1855)” dalam sebuah pembahasan yang menyoroti relevansi perjuangan pahlawan nasional tersebut dengan gerakan kemerdekaan Indonesia. Dalam ulasannya, Anies menekankan kualitas akademik buku setebal lebih dari 1.000 […]

  • Resmikan Gedung PPNI, Wawali Himbau Perawat Untuk Menjiwai Nilai-Nilai PO-5

    Resmikan Gedung PPNI, Wawali Himbau Perawat Untuk Menjiwai Nilai-Nilai PO-5

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle Alan Mustajab
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Baubau – Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat menghadiri peresmian gedung Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Baubau, Sabtu, (13/2/2021) melalui sambutannya, menghimbau para Perawat untuk menjiwai dan menerapkan nilai-nilai luhur PO-5. Yaitu “Pomamasiaka, Poangka-angka taka, Popiapiara, Pomamaeaka, dan Pobinci-binciki kuli”. Menurut La Ode Ahmad Monianse, dengan menjiwai nilai-nilai […]

  • Mahfud MD: Vonis Nadiem Janggal, Diduga “Digiring” sejak Awal

    Mahfud MD: Vonis Nadiem Janggal, Diduga “Digiring” sejak Awal

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara, Prof Mahfud MD menilai ada kejanggalan dalam vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast “Terus Terang” yang tayang di kanal YouTube pribadinya, Selasa (30/6/2026). Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda, serta uang pengganti sekitar Rp809 miliar, […]

  • Didu Sebut Kasus “Morowali” Lebih Berbahaya daripada Freeport

    Didu Sebut Kasus “Morowali” Lebih Berbahaya daripada Freeport

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, melontarkan tuduhan keras terhadap kawasan industri IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) di Morowali, Sulawesi Tenggara. Dalam wawancara dengan Abraham Samad yang diunggah Kamis (4/12/2025), Said Didu menyebut Morowali sebagai “pusat perampokan sumber daya alam yang dilegalisasi pemerintah dan dilindungi penguasa.” “Morowali itu jauh lebih berbahaya […]

expand_less