News Feed
light_mode
Trending Tags

Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Delapan Tersangka Dalam Kasus Korupsi di PT. ASABRI

  • account_circle S Edy
  • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung lakukan pemeriksaan pada 10 (sepuluh) orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI, pada Senen,1/02/2021.

Saksi saksi yang diperiksa hari ini, antara lain :

  1. ARD selaku Mantan Direktur Utama PT. Asabri.
  2. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017.
  3. AWD selaku Direktur Utama PT. Milenium Capital Management.
  4. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.
  5. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020.
  6. HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.
  7. EHP selaku Direktur Utama PT. Insight Investment Management.
  8. FF selaku Direktur Utama PT. Mega Capital Investama.
  9. AH selaku Direktur Utama PT. Lautandhana Investment Management.
  10. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan. 

Dari 10 (sepuluh) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, akhirnya  6 (enam) diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut yaitu :

  1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, Pada tahun 2012 s/d 2016, ybs selaku membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS.
  2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, Pada tahun 2016 s/d 2019, ybs membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH.
  3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.
  4. HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019. BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT ASABRI yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT. ASABRI dan menguntungkan BTS dan HH.
  5. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017.
  6. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan. LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT ASABRI dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI dan mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT ASABRI.

Untuk tersangka nomor 1 dan 2 langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.Sedangkan untuk tersangka nomor 3 sampai dengan 6 penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang. 

Penahanan para Tersangka tersebut untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021.

Berdasarkan Keterangan persnya  Kapuspenkum menambahkan keterangan bahwa terdapat  2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu:

  1. BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional.
  2. HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Dijelaskan kemudian karena berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).

Duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan adalah sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2012 s.d 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT. ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT. ASABRI yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. ASABRI dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT. ASABRI terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT. ASABRI, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT. ASABRI, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT. ASABRI, karena PT. ASABRI menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Untuk menghindari kerugian investasi PT. ASABRI, maka saham-saham yang telah dijual dibawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh PT. ASABRI melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.

Seluruh kegiatan investasi PT. ASABRI pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT. ASABRI, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.

Kerugian Keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp23.739.936.916.742,58 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah koma lima puluh delapan sen).

Selanjutnya dalam siaran persnya secara tertulis dijelaskan Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni :

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam statement penutup Kapuspenkum menegaskan bahwa Pemeriksaan saksi, penetapan Tersangka dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

 

  • Penulis: S Edy

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Baca Juga

  • Janji RIDO yang Diungkap dalam Debat Perdana Pilgub Jakarta

    Janji RIDO yang Diungkap dalam Debat Perdana Pilgub Jakarta

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Janji Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) diungkap dalam debat perdana Pilgub Jakarta kemarin malam. Ada beberapa janji yang disampaikan ke publik. Pertama adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) agar Jakarta bisa bersaing sebagai kota global dalam menuju Indonesia Emas tahun 2045. Kedua, mereka juga menjanjikan perlindungan kepada kelompok perempuan, anak dan juga kaum disabilitas. Ketiga, […]

  • Pengemudi Abdi Yasa Teladan 2019 dapat kesempatan berkunjung ke pabrik Mercedes-Benz

    Pengemudi Abdi Yasa Teladan 2019 dapat kesempatan berkunjung ke pabrik Mercedes-Benz

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2019
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Bogor, Indonesia – Grup Daimler Commercial Vehicles di Indonesia,  menerima kunjungan 35 pengemudi terpilih yang tengah berkompetisi dalam ajang pemilihan Abdi Yasa Teladan 2019 oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

  • Gubernur NTB Terima Arahan Presiden Melalui Telekonferensi

    Gubernur NTB Terima Arahan Presiden Melalui Telekonferensi

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2020
    • account_circle Idrus Jalmonadi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Mataram – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menerima arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penanganan virus corona (COVID-19) khususnya evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui telekonferensi di ruang kerjanya, Senin, 27 April 2020. Kegiatan ini turut diikuti oleh 12 Gubernur lainnya dan Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, serta Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan […]

  • Harga Emas Antam Jumat Turun

    Harga Emas Antam Jumat Turun

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan tipis pada perdagangan hari ini, Jumat, 20 Juni 2025. Dikutip dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada pukul 08.30 WIB tercatat sebesar Rp1.936.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan Rp1.000 per gram dibandingkan dengan harga penutupan kemarin, Kamis (19/6/2025), […]

  • Menpora Baru Fokus 131 Juta Pemuda dan Olahraga sebagai Pemersatu Bangsa

    Menpora Baru Fokus 131 Juta Pemuda dan Olahraga sebagai Pemersatu Bangsa

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Menteri Pemuda dan Olahraga yang baru dilantik Erick Thohir menekankan fokus ganda pada pengembangan pemuda dan olahraga sebagai prioritas utamanya. Dengan latar belakang pengalaman di dunia olahraga, ia menegaskan visi besar untuk membangun generasi muda Indonesia. “Kadang-kadang orang lupa antara olahraga dan pemuda. Ada 131 juta pemuda yang merupakan basis bangsa kita. Pemuda […]

  • BBM Naik, Pesat Kota Bitung Minta Tarif Angkot Segera di Naikan

    BBM Naik, Pesat Kota Bitung Minta Tarif Angkot Segera di Naikan

    • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
    • account_circle Resa R
    • 0Komentar

      INAnews.co.id Bitung– Dampak kenaikan BBM jenis Pertalite sangat berpengaruh bagi seluruh pengemudi angkutan umum yang ada di Kota Bitung, pasalnya harga Pertalite yang awalnya Rp 7.650/ liter kini menjadi Rp 10.000/ perliter. Hal ini membuat Persatuan Sopir Angkot (Pesat) Kota Bitung bereaksi, Ketua Pesat Suharto Tampi saat ditemui mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi damai […]

expand_less