INAnews.co.id, Jakarta– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Namun di balik kebijakan itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI sebelumnya telah menyiapkan skema pajak progresif berbasis nilai jual kendaraan demi menjaga keadilan fiskal.
Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda DKI Jakarta, Jimi R. Pardede, mengungkapkan bahwa sebelum surat edaran Mendagri keluar, Bapenda telah merancang gradasi insentif. “Kami siapkan pengurangan 75 persen untuk kendaraan listrik dengan nilai jual sampai Rp300 juta, lalu 65 persen untuk Rp300-500 juta, 50 persen untuk Rp500 juta-1 miliar, dan hanya 25 persen untuk di atas Rp1 miliar,” jelas Jimi dalam Media Briefing dan Launching White Paper bertajuk ‘Menimbang Pajak Kendaraan bagi Kendaraan Listrik di Daerah’ di Jakarta, Kamis (21/5/2025) yang disiarkan kanal YouTube INDEF.
Skema itu dirancang atas dasar prinsip keadilan perpajakan. Jimi menyinggung kasus yang sempat viral di Surabaya, yakni mobil listrik senilai Rp72 miliar yang bebas pajak sepenuhnya. Menurutnya, kondisi itu menimbulkan kecemburuan sosial, terutama di kalangan pengemudi ojek online yang tetap diwajibkan membayar PKB agar STNK-nya aktif.
Dari sisi fiskal, Jimi memaparkan tekanan berat yang dihadapi DKI Jakarta pada 2026. Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat turun hampir Rp15 triliun, membuat APBD DKI menyusut dari Rp91 triliun menjadi Rp81 triliun. Komponen PKB dan BBNKB menyumbang 35 persen dari total penerimaan pajak daerah, menjadikannya tulang punggung fiskal provinsi.
Bapenda DKI juga memproyeksikan bahwa pada 2030, porsi kendaraan listrik akan melampaui 50 persen dari total kendaraan baru. Jika insentif pajak terus berlaku tanpa batas, potensi kehilangan penerimaan PKB dan BBNKB dinilai sangat signifikan.
“Kita harus mencari titik keseimbangan yang adil. Ekosistem hijau tetap tumbuh, daerah tetap mendapat penerimaan,” ujar Jimi.
Untuk menambal potensi kehilangan pendapatan, DKI juga mendorong pergeseran perilaku masyarakat ke transportasi umum. Pemprov telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang budaya menggunakan transportasi umum, termasuk mewajibkan ASN naik angkutan umum setiap hari Rabu. Pengembangan MRT jalur utara-selatan dan timur-barat, LRT, Transjakarta, serta JakLingko juga terus dipercepat.






