GMNI Tagih Langkah Tegas Kejari Buton Usut Dugaan Tipikor Dinas Pendidikan
- account_circle Alan Mustajab
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, BUTON — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Baubau menagih langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, khususnya dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2024–2025.
Desakan tersebut disampaikan GMNI Baubau sebagai bentuk pengawalan terhadap laporan yang telah mereka sampaikan kepada Kejari Buton pada Juni 2026 lalu. Mereka meminta adanya kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Ketua GMNI Baubau, Dhira Adiyatma Jaya, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Buton yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024–2025.
Menurut Dhira, sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan menjadi sorotan karena nilai anggaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Bukti awal yang kami pegang adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya temuan di Dinas Pendidikan Buton. Ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak Buton. Kami meminta Kejari jangan diam,” tegas Dhira, Senin (1/9/2026).
Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024 yang menjadi salah satu dasar laporan GMNI, terdapat temuan dengan nilai mencapai Rp218.688.886.
“Kami sudah mengumpulkan data. Semua sudah kami lampirkan dalam laporan kami,” lanjutnya.
GMNI Baubau meminta Kejari Buton segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran dan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Mereka juga meminta pihak kejaksaan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, serta pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan pemeriksaan.
“Kami memberikan waktu 14 hari kerja untuk ada kepastian. Jika tidak ada progres, kami akan meneruskan laporan ini ke Kejati Sultra dan KPK, serta melakukan aksi besar,” kata Dhira.
Tiga Tuntutan GMNI Baubau
GMNI Baubau menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejari Buton, yakni:
1. Membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dugaan tipikor di Dinas Pendidikan Kabupaten Buton.
2. Melakukan pemeriksaan atau audit secara menyeluruh terhadap program Tahun Anggaran 2024–2025 yang bersumber dari APBD sesuai kewenangan.
3. Menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
GMNI Baubau menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta proses penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Buton terkait laporan tersebut.
- Penulis: Alan Mustajab

Saat ini belum ada komentar