34 Persen Deposan Besar Nikmati Bunga di Atas Penjaminan
- account_circle Robi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Anggito Abimanyu, dok. detik
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu membenarkan temuan sejumlah ekonom bahwa sekitar 34 persen deposan besar per Juni 2026 menikmati suku bunga simpanan di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), yang berpotensi mendistorsi pasar dan menghambat penurunan suku bunga kredit.
“Betul bahwa suku bunga pasar kita ini terdistorsi sekarang ini… karena 34 persen itu debitur-debitur besar khususnya itu memperoleh suku bunga khusus,” ujar Anggito dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026, Kamis (3/9/2026).
Anggito mengaku LPS tak memiliki kewenangan regulasi untuk memaksa bank menaati TBP, sehingga sejauh ini hanya bisa melakukan pendekatan persuasif. “Kami ini sebatas whispering namanya ya, komunikasi aja gitu,” katanya. Ia menyebut Menteri Keuangan Purbaya sudah mulai mewajibkan BUMN di bawah Kementerian Keuangan tunduk pada TBP.
Ia juga membeberkan tiga mandat baru LPS dari UU Nomor 4 Tahun 2026, termasuk penempatan dana darurat likuiditas bank hingga dua tahun, program penjaminan polis asuransi yang dimulai akhir 2027, dan integrasi sistem core banking bagi 1.400 lebih BPR. Soal premi berbasis risiko, Anggito enggan berkomentar jauh. “Kita sedang mengkaji ini… tapi sekarang saya enggak boleh komen dulu ya karena ini akan berdampak cukup besar,” ujarnya.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar